
CORONGSUARARAKYAT.COM _ Penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan. Setelah Bea Cukai Kendari melakukan penindakan dan pemusnahan sekitar tiga juta batang rokok ilegal, kini muncul pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya, mempertanyakan transparansi Bea Cukai Kendari terkait perkembangan penindakan terhadap oknum pelaku, distributor, maupun pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.
Menurut Hendra, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. Namun, langkah tersebut perlu diikuti dengan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuk dan beredarnya jutaan batang rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik hanya diperlihatkan kegiatan penangkapan dan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, sementara perkembangan penindakan terhadap aktor utama, distributor, dan pemasoknya justru tidak mendapatkan penjelasan yang transparan,” tegas Hendra.
Ia menilai, pemberantasan rokok ilegal tidak boleh berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti semata. Aparat penegak hukum harus menelusuri rantai distribusi, sumber pasokan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Hendra juga mempertanyakan apakah pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan pengendali distribusi telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, atau masih dalam proses pendalaman.
“Pertanyaan kami sederhana, siapa yang bertanggung jawab atas peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut? Apakah hanya barangnya yang ditindak, atau jaringan bisnis di belakangnya juga benar-benar diusut?” ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra mendesak Bea Cukai Kendari agar menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Ia juga meminta agar pengawasan tidak hanya berfokus pada barang ilegal yang berhasil diamankan, tetapi turut menyasar jalur pemasukan, gudang penyimpanan, distributor, hingga jaringan pemasaran.
Menurutnya, apabila penindakan hanya berakhir pada pemusnahan barang bukti tanpa pengungkapan jaringan yang bertanggung jawab, maka efektivitas pemberantasan peredaran rokok ilegal patut menjadi bahan evaluasi.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa penindakan hanya tajam terhadap barang bukti, tetapi tidak memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai siapa aktor yang berada di balik bisnis rokok ilegal tersebut,” tambahnya.
Atas persoalan ini, LSM GMBI Wilter Sultra meminta Bea Cukai Kendari memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Hendra menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak Bea Cukai Kendari terkait perkembangan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk apakah telah ada proses hukum terhadap pemasok maupun aktor utama di balik peredarannya.
