
KOLAKA SULTRA || Gelombang protes dan desakan keras terhadap carut-marut distribusi energi di Bumi Mekongga tumpah di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Kamis (5/11/2026). Aliansi Pratapa Lingkungan Indonesia menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menuntut pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan pembongkaran dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).
Massa aksi menilai kelangkaan serta antrean panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) di Kolaka bukan sekadar masalah teknis, melainkan dipicu oleh penyimpangan alokasi BBM bersubsidi ke sektor industri.
Sindir Forkopimda “Cuma Buat Konten”, Realita Lapangan Masih Antre Panjang
Di tengah riuhnya aksi, Pratapa Lingkungan Indonesia menyampaikan kritik menohok terhadap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka. Langkah Forkopimda yang sempat turun ke lapangan dan mengklaim stok BBM dalam kondisi aman dinilai bertolak belakang dengan fakta yang dihadapi warga sehari-hari.
”Forkopimda dianggap cuma buat konten di lapangan saat menyatakan stok BBM di Kabupaten Kolaka aman. Faktanya sampai hari ini, antrean panjang kendaraan masih terus mengular di mana-mana. Ini membuktikan klaim tersebut tidak berbasis kondisi riil masyarakat!” tegas perwakilan massa aksi.
Ketum Pratapa Soroti Tangki Biru Tanpa Barcode Resmi
Dalam orasinya yang membakar semangat massa, Ketua Pratapa Lingkungan Indonesia, Arfan Jaya, menyoroti secara tajam aktivitas lalu lalang armada pengangkut BBM industri di wilayah Kabupaten Kolaka. Ia mengungkapkan dugaan kuat adanya mobil tangki biru tak berizin resmi yang bebas serta mobil pick up memuat puluhan jirgen Solar beroperasi ke ke kawasan Tambang yang menyerap pasokan BBM.
”Kami menyoroti maraknya mobil tangki biru yang bebas berkeliaran di Kabupaten Kolaka bahkan dari kolut yang diduga kuat tidak memiliki barcode resmi. Kami meminta dengan tegas kepada pihak Polres Kolaka dan Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan penyimpangan ini!” seru Arfan Jaya di hadapan para anggota dewan dan peserta RDP.
Delapan Poin Tuntutan Mutlak
Aksi dan RDP tersebut dikawal langsung oleh Koordinator Lapangan Tim Advokasi & Pengawasan Kebijakan Bahana Alam, S.H., M.M., bersama Ketua Komisi II Ruslang dan Trimo. Dalam kesempatan itu, Pratapa Lingkungan Indonesia menyerahkan 8 (delapan) poin tuntutan mutlak:
1. Transparansi Data Mutlak:
Mendesak Terminal Fuel Kolaka
dan PT Pertamina Patra Niaga
mempublikasikan data
Real-Time/Log Distribution dari
Terminal Fuel ke seluruh SPBU di
Kabupaten Kolaka secara
terbuka sesuai UU No. 14 Tahun.
2008 tentang KIP.
2. Bongkar Maladministrasi Sidak
Pemda & Forkopimda: Meminta
DPRD Kolaka memanggil pihak
Pemda dan Forkopimda untuk
Mempertanggungjawabkan.
secara rasional atas klaim “stok
aman” yang bertolak belakang
dengan antrean panjang di
lapangan.
3. Audit Kinerja SPBU
Penyelidikan Tangki Industri:
Mendorong Polres Kolaka dan
APH untuk mengaudit SPBU
nakal serta menyelidiki armada
tangki biru yang diduga
beroperasi tanpa barcode resmi.
4. Pembentukan Pansus BBM
DPRD Kolaka: Menuntut DPRD
Kabupaten Kolaka untuk segera
membentuk Panitia Khusus
(Pansus) Pengawasan BBM guna
menginvestigasi carut-marut
tata kelola dan kebocoran
distribusi BBM.
5. Menolak Kriminalisasi Rakyat
Kecil: Menghentikan stigmatisasi
serta kambing hitam terhadap
pedagang eceran kecil dan
warung desa yang bukan
penyebab utama kelangkaan.
6. Pemeriksaan Legalitas Pasokan
Industri: Mendesak penegak
hukum memeriksa Badan Usaha
Pemegang Izin Niaga Umum dan
Agen Transportir yang melayani
kawasan industri/tambang di
Kolaka.
7. Audit Jalur Pasokan ke Sektor
Industri: Menyelidiki dugaan
pemangkasan kuota subsidi
nelayan, petani, dan angkutan
umum yang dialihkan secara
gelap demi margin fee industri.
8. Klarifikasi dan RDP 7×24 Jam:
Mendesak DPRD Kolaka
menghadirkan seluruh pihak
terkait dalam agenda RDP
lanjutan dalam kurun waktu 7
times 24 jam.
Respon DPRD Kolaka
Menanggapi desakan dan temuan yang disampaikan Arfan Jaya beserta jajaran Pratapa Lingkungan Indonesia, pihak DPRD Kabupaten Kolaka berjanji akan menindaklanjuti seluruh tuntutan tersebut, termasuk memanggil pihak Pertamina Polres Kolaka, Pemda, Forkopimda, serta pihak Pertamina untuk memberikan klarifikasi resmi.
