
CORONGSUARARAKYAT.COM — Direktur PT KMN, Feryanto, akhirnya buka suara terkait persoalan kerja sama pengaktifan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan PT Sambas. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran hingga kini, menurut pihaknya, belum ada penyelesaian konkret atas kesepakatan yang telah berjalan sejak 2021.
Feryanto menjelaskan, PT Sambas sebelumnya meminta dana sebesar Rp60 miliar untuk keperluan pengaktifan IUP dan pengurusan administrasi pertambangan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam kesepakatan tersebut, PT KMN dijanjikan memperoleh hak Joint Operation (JO) eksklusif di dalam wilayah pertambangan yang dimaksud.
Menurut Feryanto, pada 2021 PT Sambas menjanjikan bahwa IUP akan muncul dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) pada November tahun yang sama. Berlandaskan kesepakatan tersebut, PT KMN telah menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp21 miliar.
Namun, Feryanto menyebut realisasi janji tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Persoalan semakin menjadi perhatian PT KMN setelah mengetahui bahwa PT Sambas telah melakukan kegiatan, sementara pihaknya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun lisan terkait dimulainya kegiatan tersebut.
Merasa belum mendapatkan kejelasan, Feryanto bersama kuasa hukum PT KMN kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT Sambas.
Akan tetapi, menurut Feryanto, hingga saat ini belum ada penyelesaian konkret yang diberikan oleh perusahaan tersebut, yang dipimpin Anton Tarigan.
Feryanto menegaskan, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari PT Sambas, terutama menyangkut status dana Rp21 miliar yang telah diserahkan, realisasi perjanjian kerja sama, serta kepastian hak Joint Operation eksklusif yang sebelumnya dijanjikan kepada PT KMN.
Atas kondisi tersebut, PT KMN memutuskan menghentikan kelanjutan perjanjian penyerahan dana Rp60 miliar beserta pengurusan RKAB. Keputusan itu diambil karena janji yang menjadi dasar kerja sama dinilai belum terealisasi sebagaimana kesepakatan awal.
Pihak PT KMN berharap PT Sambas segera memberikan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan serta pelaksanaan perjanjian kedua belah pihak.
Feryanto juga menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan penyelesaian, PT KMN membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan perjanjian dan bukti-bukti yang dimiliki.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak PT KMN. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi PT Sambas maupun Anton Tarigan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Segala dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
