BERITA  

Feryanto Ultimatum PT Sambas: Kembalikan Dana Rp21 Miliar, Jika Tidak Pekan Ini, Kami Tempuh Jalur Hukum!

Feryanto Ultimatum PT Sambas: Kembalikan Dana Rp21 Miliar, Jika Tidak Pekan Ini, Kami Tempuh Jalur Hukum!

CORONGSUARARAKYAT.COM — Persoalan dana kerja sama antara PT KMN dan PT Sambas kembali memanas. Direktur PT KMN, Feryanto, menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi apabila PT Sambas tidak menunjukkan itikad penyelesaian atas dana sebesar Rp21 miliar yang telah diserahkan sejak 2021.

Feryanto mengungkapkan, dana tersebut diserahkan dalam rangka kerja sama pengaktifan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk pengurusan RKAB, dengan janji PT KMN memperoleh hak Joint Operation (JO) eksklusif. Namun, menurut Feryanto, janji yang menjadi dasar kerja sama tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

“Sudah terlalu lama persoalan ini berjalan. Dana telah kami serahkan sejak 2021, tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian yang jelas. Kami menilai sikap PT Sambas sejak awal menimbulkan pertanyaan serius mengenai itikad baik mereka dalam memenuhi kewajiban,” tegas Feryanto.

Somasi Pertama Hanya Mengakui Rp5 Miliar Lebih

Feryanto menjelaskan, PT KMN telah melayangkan somasi kepada PT Sambas untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang diserahkan. Namun, dalam balasan somasi pertama, PT Sambas disebut hanya mengakui dana yang diterima sebesar Rp5 miliar lebih.

PT KMN kemudian kembali melayangkan somasi kedua dengan menyertakan bukti-bukti transaksi yang, menurut Feryanto, menunjukkan bahwa total dana yang masuk kepada PT Sambas mencapai Rp21 miliar.

Setelah bukti tersebut disampaikan, PT Sambas kemudian mengutus kuasa hukumnya dari Jakarta untuk menemui Feryanto bersama kuasa hukum PT KMN dalam sebuah pertemuan di Hotel Claro, Kendari.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Feryanto, pihak PT Sambas menyampaikan sejumlah janji penyelesaian. Namun, ia mengaku hingga saat ini janji tersebut belum diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Awalnya mereka hanya mengakui Rp5 miliar lebih. Setelah kami kembali melayangkan somasi dan menyerahkan bukti transaksi bahwa dana yang masuk mencapai Rp21 miliar, barulah mereka mengutus kuasa hukumnya dari Jakarta untuk bertemu kami di Claro. Dalam pertemuan itu ada janji penyelesaian, tetapi sampai hari ini hanya janji yang kami terima,” ujar Feryanto.

PT KMN Nilai Penyelesaian Terus Diulur

Feryanto menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan dugaan bahwa penyelesaian persoalan sengaja diulur-ulur. Menurutnya, PT KMN telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi dan pertemuan, tetapi belum memperoleh kepastian pengembalian dana maupun penyelesaian kewajiban sesuai perjanjian.

Ia menegaskan, PT KMN tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian, terlebih dana yang dipersoalkan merupakan dana perusahaan dalam jumlah besar yang telah diserahkan sejak 2021.

Feryanto juga meminta PT Sambas, yang disebut dipimpin Anton Tarigan, agar menunjukkan tanggung jawab nyata dan tidak lagi memberikan janji tanpa realisasi.

Ultimatum: Pekan Ini Harus Ada Tanggung Jawab

Direktur PT KMN tersebut memberikan batas waktu hingga pekan ini bagi PT Sambas untuk menunjukkan langkah penyelesaian yang konkret.

“Jika dalam pekan ini PT Sambas tidak menunjukkan tanggung jawab atas dana Rp21 miliar yang telah kami serahkan sejak 2021, kami akan menempuh langkah hukum. Kami sudah cukup memberikan kesempatan. Jangan sampai kesabaran kami dianggap sebagai kelemahan,” tegas Feryanto.

Menurutnya, langkah hukum tersebut akan ditempuh berdasarkan bukti transaksi, perjanjian kerja sama, surat-surat somasi, dan dokumen pendukung lainnya yang dimiliki PT KMN.

Tuntutan Pengembalian Dana dan Perhitungan Bunga

Selain menuntut penyelesaian atas dana pokok sebesar Rp21 miliar, Feryanto mempertanyakan besarnya kewajiban PT Sambas apabila pengembalian dana turut memperhitungkan bunga sejak 2021 hingga November 2026.

Ia menilai lamanya persoalan ini berjalan harus menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kewajiban, terutama apabila terdapat dasar perjanjian atau dasar hukum yang memungkinkan pengenaan bunga maupun ganti rugi.

“Kalau dana Rp21 miliar itu dihitung sejak 2021 hingga November 2026, tentu ada konsekuensi kerugian waktu dan finansial yang harus diperhitungkan. Kami tidak hanya meminta pengembalian dana pokok, tetapi juga meminta agar kewajiban lainnya, termasuk bunga atau ganti rugi, dihitung berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Feryanto.

Feryanto menegaskan, PT KMN masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, kesempatan tersebut tidak akan diberikan tanpa batas waktu.

Ia berharap PT Sambas segera menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan kepastian pengembalian dana serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang dipersoalkan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada langkah konkret, PT KMN memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan menyerahkan seluruh bukti transaksi, dokumen perjanjian, surat somasi pertama dan kedua, serta bukti komunikasi dan pertemuan kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT Sambas maupun Anton Tarigan terkait tuntutan pengembalian dana Rp21 miliar tersebut masih perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *