
CORONGSUARARAKYAT.COM – Instruksi Bupati Muna Barat kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan kepala sekolah mendapat perhatian serius dari Sultra Advocation Center (SAC). Langkah tersebut dinilai sebagai momentum penting untuk membuktikan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Ketua Umum Sultra Advocation Center (SAC), Akmal, menegaskan bahwa instruksi Bupati tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif ataupun sekadar respons sesaat terhadap berbagai persoalan pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan desa dan satuan pendidikan.
Menurutnya, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah harus menunjukkan sikap profesional, independen, dan tegas dalam menjalankan fungsi pemeriksaan tanpa pandang bulu.
“Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan Inspektorat Muna Barat dalam menjalankan instruksi Bupati. Jangan sampai instruksi ini hanya menjadi formalitas. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif,” tegas Akmal.
SAC juga mendesak agar pemeriksaan tidak hanya menyasar beberapa desa atau sekolah tertentu, melainkan dilakukan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa dan sekolah, khususnya sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Akmal menilai, pemeriksaan dalam rentang waktu tersebut penting untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukannya, baik dari aspek administrasi, pelaksanaan kegiatan, maupun pertanggungjawaban keuangan.
Selain itu, SAC meminta Inspektorat Muna Barat agar hasil pemeriksaan nantinya dibuka dan dipaparkan kepada publik. Menurut Akmal, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil pengawasan pemerintah daerah, terutama apabila ditemukan indikasi penyimpangan maupun kerugian keuangan negara.
“Jangan sampai ketika ditemukan adanya kerugian negara, persoalannya hanya diselesaikan di atas meja melalui pengembalian uang atau perbaikan administrasi. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kami meminta agar hasil pemeriksaan dan bukti pendukungnya diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Muna untuk diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih jauh, Akmal menegaskan bahwa SAC akan memberikan perhatian khusus terhadap hasil pemeriksaan di seluruh desa, termasuk Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, yang sebelumnya telah menjadi objek laporan SAC terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.
“Jika Inspektorat benar-benar mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh desa di Muna Barat sejak 2022 sampai 2025, maka kami menduga akan banyak persoalan pengelolaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Bahkan, bukan tidak mungkin akan ada banyak kepala desa yang harus berhadapan dengan proses hukum. Salah satu desa yang patut mendapat perhatian serius adalah Kasimpa Jaya,” tegas Akmal.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka prosesnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. SAC tidak ingin pengawasan pemerintah daerah justru menjadi ruang penyelesaian persoalan yang berpotensi menghambat penegakan hukum.
Di sisi lain, Akmal mengungkapkan bahwa kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muna dan Polres Muna, serta instansi pengawasan pemerintah daerah, perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau janji penindakan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan penanganan perkara yang profesional.
“Kami melihat tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan pemerintah daerah semakin membutuhkan pembuktian. Masyarakat ingin melihat keberanian aparat dalam menindaklanjuti setiap laporan, bukan justru membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penegakan hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ungkapnya.
SAC menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan instruksi Bupati Muna Barat tersebut, mulai dari proses pemeriksaan, keterbukaan hasil audit, hingga tindak lanjut apabila ditemukan kerugian keuangan negara maupun indikasi tindak pidana korupsi.
Bagi SAC, instruksi Bupati harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan di Muna Barat, bukan sekadar wacana yang berakhir tanpa hasil.
