BERITA  

Diduga Palsukan Dokumen Kependudukan, GMBI Muna Barat Tegaskan Alur Laporan dan Surat Resmi Dari Kabupaten, Provinsi Hingga pusat 

CORONGSUARARAKYAT.COM, MUNA BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM (GMBI) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Muna Barat bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara memastikan akan menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Muna Barat.

GMBI menyatakan telah menerima informasi dan temuan awal yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian data kependudukan. Berdasarkan temuan tersebut, organisasi ini meminta instansi terkait melakukan verifikasi secara menyeluruh guna keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Muna Barat sahri pesisir mengatakan dokumen kependudukan merupakan identitas resmi warga negara yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, hingga hak-hak sipil.

“Apabila benar terdapat penerbitan dokumen yang tidak sesuai prosedur atau adanya pemalsuan dokumen kependudukan, maka hal tersebut harus diusut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai tertib administrasi negara,” ujar sahri pesisir

Menurut LSM GMBI, dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian seluruh pihak. Organisasi tersebut menilai integritas data administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap tertib administrasi, GMBI mengaku telah menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muna Barat agar dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan. Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tembusan laporan turut disampaikan kepada DPW GMBI Sulawesi Tenggara dan Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan. GMBI juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila diperlukan, termasuk kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMBI serta instansi terkait di tingkat pusat.

Dalam keterangannya, GMBI mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen negara merupakan perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

GMBI berharap Dinas Dukcapil Kabupaten Muna Barat dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan objektif terhadap seluruh dokumen yang dilaporkan. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan serta menindak setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.

GMBI turut mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengurus administrasi kependudukan dan tidak menggunakan jasa pengurusan dokumen melalui jalur yang tidak resmi. Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

GMBI menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Muna Barat terkait sorotan yang disampaikan GMBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *