BERITA  

Forum Investigasi Mahasiswa Sultra Soroti Kinerja Penyidik Polres Kolaka: Laporan Dinilai Mandek, Kepastian Hukum Menggantung, Kepemimpinan Kapolres Kolaka Ikut Dipertanyakan

Kolaka, 2 Juli 2026 – Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menyoroti kinerja penyidik Polres Kolaka dalam menangani sejumlah laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Hingga saat ini, FIM Sultra menilai penanganan laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta efektivitas pengawasan dan kepemimpinan Kapolres Kolaka dalam mengawal proses penegakan hukum.

FIM Sultra mencatat bahwa pada 4 Mei 2026 telah mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Polres Kolaka. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, FIM Sultra kembali mengajukan laporan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan dana jabatan yang diduga melibatkan pihak PT. Kartika Cipta Indonesia.

FIM Sultra menyatakan belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut. Menurut FIM Sultra, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor dan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila tidak disertai penjelasan resmi dari penyidik.

“Supremasi hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari keberanian aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum yang adil, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat.” Ucap Andi Rifal Adriansyah Ketua Fim Sultra.

FIM Sultra mendesak penyidik Polres Kolaka untuk segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut serta memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila penyidik Polres Kolaka tidak mampu menyelesaikan atau memberikan kejelasan atas penanganan laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, FIM Sultra menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini ke Polda Sulawesi Tenggara guna memperoleh kepastian hukum dan memastikan laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

FIM Sultra menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja institusi penegak hukum dan bukan merupakan upaya mengintervensi proses penyidikan. FIM Sultra akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil, profesional, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *