BERITA  

FRONT PERLAWANAN MAHASISWA (FPM) SULTRA RESMI LAPORKAN DUGAAN PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI DESA TONDASI KE POLDA SULTRA

Kendari, 21 Mei 2026, Front Perlawanan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, ke Polda Sultra.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dugaan eksploitasi sumber daya alam yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Ketua FPM Sultra, Muh Zulyarson, menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kami meminta Polda Sultra segera turun tangan mengusut dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat maupun melakukan pembiaran,” tegas Muh Zulyarson.

FPM Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, termasuk meninjau legalitas aktivitas penambangan, dokumen perizinan, serta dugaan keterlibatan oknum tertentu di lapangan.

Selain itu, FPM Sultra meminta agar aktivitas penambangan tersebut segera dihentikan sementara sampai proses hukum dan pemeriksaan selesai dilakukan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas

Adapun tuntutan FPM Sultra yakni:

Mendesak Polda Sultra segera mengusut dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.

Mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan sampai adanya kepastian hukum dan kejelasan legalitas kegiatan tersebut.

FPM Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *