Corongsuararakyat.com, Kendari, – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, yang dinilai telah berlangsung dalam waktu lama tanpa adanya penindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan informasi dan temuan yang dihimpun oleh mahasiswa, aktivitas tersebut diduga telah menjadikan wilayah Kecamatan Maginti sebagai salah satu sentra peredaran BBM ilegal.
Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung secara terbuka sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ali sabarno juga menyoroti Pelabuhan Pajala yang diduga menjadi titik pemuatan BBM ilegal sebelum didistribusikan.keterangannya pada 30 Juni 2026.
Dugaan aktivitas ini, apabila benar terjadi, dinilai berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Ali sabarno mengatakan bahwa seorang berinisial D diduga menjadi salah satu pemain yang cukup besar di wilayah maginti.
Oleh karena itu, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk terhadap nama yang telah beredar di ruang publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kami juga mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud), termasuk jajaran yang bertugas di wilayah Tondasi dan Bombana, agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jalur distribusi BBM ilegal yang memanfaatkan jalur laut.
” Kami meminta Kapolda Sulawesi tenggara yang baru hari ini agar segera membentuk tim investigasi terkait dengan penimbunan BBM ilegal yang ada di kecamatan maginti kabupaten muna barat terkhusus desa maginti, serta Direktorat polisi perairan dan udara ( polairud ) termaksud jajaran yang bertugas di wilayah tondasi dan bombana untuk memperketat pengawasan dimana para mafia BBM tersebut diduga mengunakan jalur distribusi BBM ilegal memanfaatkan jalur laut.
Di sisi lain, Polres Muna turut menjadi sorotan karena dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut terjadi di wilayah hukumnya, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa praktik ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pemberantasan mafia BBM tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Kami meminta Kapolda Sulawesi Tenggara beserta seluruh jajaran untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih merupakan harapan masyarakat demi terciptanya keadilan dan tegaknya supremasi hukum.
