Kendari, 29 Juni 2026 – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal yang terjadi di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut merupakan bentuk komitmen ALAM Sultra dalam mengawal penegakan hukum serta mendorong perlindungan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir laut
Ketua ALAM Sultra menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Ketua alam sultra Rahman meminta Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung maupun pihak lain yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Rahman juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh rantai aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penambangan ilegal tersebut, termasuk dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Selain itu, ALAM Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi ini berharap Polda Sultra menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Muna Barat.
“Pelaporan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” tutup Rahman
