Corongsuararakyat.com – Luwuk, 11 Juni 2026 — Kepala Divisi Keluarga, Ibu dan Anak (KIA) Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI), Bdn. Andi Marhana, S.Keb., M.Kes., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga terjadi di Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dalam perkara ini, selain bertindak sebagai Kepala Divisi KIA LBH MRI, Bdn. Andi Marhana, S.Keb., M.Kes. juga merupakan salah satu ahli waris dari pemilik tanah yang menjadi objek sengketa serta mewakili ahli waris lainnya dalam menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum atas permasalahan yang dilaporkan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Resor Banggai sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Juni 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen penting berupa sertifikat tanah yang menurut pelapor dititipkan kepada pihak tertentu pada tahun 2008.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan, dokumen tersebut diduga digunakan atau dialihkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para ahli waris, sehingga menimbulkan keberatan dan mendorong pelapor untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Andi Marhana menyampaikan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para ahli waris.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian Resor Banggai. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
LBH MRI menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan serta mendukung setiap proses penegakan hukum yang berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Saat ini laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
