BERITA  

Dugaan Ketidaksesuaian Antara Laporan LPJ Dana Desa Mandike Dengan Kondisi Riil Dilapangan, SIGMA – SULTRA Bakal Laporkan Kades Mandike Ke Kejati Sultra

CORONGSUARARAKYAT.COM, MUNA BARAT _ Sinergi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (SIGMA-SULTRA) menyoroti pengelolaan Dana Desa Mandike, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Tahun Anggaran 2024–2025 dengan total anggaran sebesar Rp1.669.523.000. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan SIGMA-SULTRA, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Ketua Umum SIGMA-SULTRA, Haikal, menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan fakta di lapangan, maka hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.

Atas dasar itu, SIGMA-SULTRA menegaskan komitmennya untuk melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar dilakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban Dana Desa Mandike dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan mendesak agar Kepala Desa Mandike segera dipanggil serta diperiksa,” tegas Haikal.

Haikal menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi awal, terdapat sejumlah kegiatan yang patut didalami karena diduga tidak mencerminkan kesesuaian antara nilai anggaran yang dicairkan dengan realisasi pelaksanaan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian SIGMA-SULTRA adalah kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dan infrastruktur sejenis di luar prasarana jalan) dengan total anggaran sebesar Rp672.510.000.

“Kegiatan tersebut patut diaudit secara investigatif. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawabannya untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” lanjutnya.

Haikal menegaskan, langkah yang dilakukan SIGMA-SULTRA merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya Dana Desa, agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Dana Desa bukan milik kepala desa ataupun kelompok tertentu. Dana Desa adalah hak masyarakat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketika muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaannya, aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap setiap dugaan penyimpangan uang rakyat,” tutup Haikal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *