Corongsuararakyat.com, Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna resmi menggelar sidang paripurna untuk memaparkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang menyelidiki dugaan persoalan manajemen di RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes., Raha.
Dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Muna menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, meminta dilakukan perombakan manajemen rumah sakit serta segera mencairkan insentif tenaga dokter yang belum terbayarkan.
Selain itu, DPRD Muna juga menilai terdapat indikasi kuat yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. H. L. M. Baharuddin.
Atas dasar itu, DPRD merekomendasikan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kerugian keuangan negara.
Menanggapi hasil sidang paripurna tersebut, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Muna.
Menurut Ali sabarno rekomendasi DPRD merupakan sinyal kuat bahwa persoalan tata kelola BLUD RSUD Baharuddin tidak lagi sebatas persoalan administratif, tetapi telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut secara profesional dan transparan.
“Rekomendasi DPRD Muna harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan BLUD RSUD dr. H. L. M. Baharuddin. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara harus segera membentuk tim penyelidik dan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut, tegas Ali sabarno
Organisasi tersebut juga meminta Kejati Sulawesi Tenggara mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
IMALAK Sultra menilai, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Setelah adanya rapat paripurna atas hasil pensus terkait rumah sakit umum Daerah muna , tentunya kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara harus segera melakukan penyelidikan serta melayangkan panggilan terhadap direktur rumah sakit ataupun bupati muna sebagai kepala daerah.
