BERITA  

Di Balik Anggaran Rp337 Juta: BPK Menemukan Pembinaan Lingkungan yang Diduga Tak Pernah Hadir di Bombana LIPAT Sultra: Negara Tidak Boleh Hanya Hadir di Atas Kertas

Bombana — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka celah yang patut menjadi perhatian publik. Di saat pemerintah daerah menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup sektor pertambangan, fakta yang ditemukan auditor justru menunjukkan bahwa fungsi pembinaan yang diwajibkan undang-undang diduga tidak pernah benar-benar menyentuh pihak yang menjadi sasaran program.

Sepanjang 2023 hingga Triwulan III 2025, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengalokasikan anggaran sekitar Rp438,49 juta untuk program pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup. Dari angka itu, sekitar Rp337,31 juta telah direalisasikan.

Namun, angka realisasi tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan para pihak di lapangan.

BPK mencatat hasil konfirmasi terhadap 40 desa dan kelurahan di 15 kecamatan, serta 13 perusahaan pertambangan, yang menyatakan mereka tidak pernah menerima pembinaan lingkungan hidup dari DLH Bombana. Fakta itu memunculkan satu pertanyaan yang sulit dihindari: bagaimana sebuah program dapat menyerap anggaran, sementara jejak pelaksanaannya nyaris tak ditemukan oleh pihak yang semestinya menjadi penerima pembinaan?

Alarm Bagi Tata Kelola Lingkungan

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, Permen LH/BPLHN Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER, dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 26 Tahun 2022, yang secara jelas mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, penyuluhan, pendidikan, hingga pengawasan terhadap penanggung jawab usaha.

Alih-alih menjalankan fungsi pembinaan secara menyeluruh, temuan BPK menunjukkan aktivitas yang berlangsung lebih banyak berkutat pada pengambilan sampel Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, sementara kewajiban pembinaan kepada perusahaan pertambangan dinilai belum terlaksana sebagaimana ketentuan.

Padahal, di daerah yang aktivitas pertambangannya terus berlangsung, pembinaan bukan sekadar agenda administratif. Ia adalah mekanisme pencegahan agar kepatuhan lingkungan tidak berhenti sebagai formalitas dokumen.

LIPAT Sultra: Jangan Biarkan Temuan Ini Mengendap

Koordinator Lingkaran Pemikir dan Aktivis Sulawesi Tenggara (LIPAT Sultra), Dion Maginti, menilai temuan BPK tersebut harus menjadi titik awal penelusuran yang lebih mendalam terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

«”Ketika BPK menemukan adanya realisasi anggaran tetapi pembinaan di lapangan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka negara wajib menjelaskan ke publik apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai uang rakyat habis dalam laporan, tetapi manfaatnya tidak pernah hadir di lapangan,” tegas Dion Maginti.»

LIPAT Sultra mendesak agar aparat penegak hukum maupun pengawas internal memeriksa seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, termasuk SPJ, laporan pertanggungjawaban, bukti perjalanan dinas, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, serta pejabat yang bertanggung jawab atas program tersebut, untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah direalisasikan.

Akuntabilitas Tidak Boleh Berhenti pada Rekomendasi

Temuan BPK telah memberikan gambaran adanya kewajiban pemerintah daerah yang dinilai belum dipenuhi sesuai ketentuan. Kini publik menunggu apakah rekomendasi tersebut akan benar-benar ditindaklanjuti, atau justru menjadi satu lagi dokumen yang tersimpan di rak birokrasi.

Sebab bagi masyarakat Bombana, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan kehadiran negara dalam menjaga lingkungan hidup dari risiko yang ditimbulkan aktivitas pertambangan.

 

Sumber : Koordinator LIPAT Sultra

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *