BERITA  

Laporan Dugaan Korupsi dana Desa Tak Kunjung Jelas, Mahasiswa Kembali Datangi Kejati Sultra

CORONGSUARARAKYAT.COM, KENDARI _ Sultra Advocation Center (SAC) kembali mempertanyakan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Muna dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Maginti dan Desa Kasimpa Jaya. Hingga saat ini, perkara yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada Kejari Muna sejak 13 Oktober 2025 dinilai belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas kepada publik.

Berlarut-larutnya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Lambannya proses penanganan tidak hanya mengikis kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan kesan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat.

Ketua Umum Sultra Advocation Center (SAC), Akmal, selaku pelapor, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Muna yang dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak tahun 2025.

“Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan Kejari Muna dalam menangani laporan dugaan korupsi Dana Desa Maginti dan Desa Kasimpa Jaya. Laporan ini telah dilimpahkan sejak 13 Oktober 2025, namun hingga hari ini masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kejari muna benar benar bekerja?

SAC menilai bahwa apabila suatu perkara terus berlarut tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganannya.

Oleh karena itu, Sultra Advocation Center mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan supervisi secara langsung terhadap penanganan perkara tersebut. Jika memang ditemukan adanya hambatan atau ketidakmampuan dalam proses penanganannya di tingkat Kejari Muna, maka Kejati Sultra perlu mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangannya demi menjamin kepastian hukum.

“Kami meminta Kejati Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam. Kejati harus menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan penegakan hukum dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Muna. Apabila penanganan perkara ini memang tidak berjalan secara optimal, maka sudah sewajarnya dilakukan tindakan tegas sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap pimpinan Kejari Muna.”

SAC menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Bagi SAC, pemberantasan dugaan korupsi, khususnya yang menyangkut Dana Desa, bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat desa yang berhak memperoleh manfaat dari setiap rupiah anggaran negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *