
KENDARI, Corongsuararakyat.com – Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) mengkritik keras kinerja Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Penanganan skandal mega korupsi proyek pengadaan bibit fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dinilai lamban dan jalan di tempat.
Kasus korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao Tahun Anggaran 2024 ini diduga bersumber dari dana pinjaman Bank Sultra dengan nilai proyek mencapai Rp26 miliar. Meskipun status perkara telah resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak Januari 2026 dan lebih dari sepuluh orang saksi telah diperiksa, penyidik Polda Sultra hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Ketua Umum IMALAK SULTRA, Ali Sabarno, mempertanyakan komitmen penyidik dalam menuntaskan kasus yang berlarut-larut ini.
“Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang. Kepolisian sendiri yang menegaskan bahwa proyek ini fiktif murni,” buka Ali Sabarno dalam pernyataannya.
Ia menyayangkan sikap lamban institusi kepolisian yang terkesan mengulur waktu tanpa kepastian hukum.
“Saksi-saksi penting dari kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta sudah dikuliti. Lalu ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra? Mengapa sampai hari ini belum ada satupun yang dijadikan tersangka?” kritiknya tajam.
Ali mendesak agar penyidik segera menghentikan drama pemeriksaan tanpa ujung.
“Kami menuntut penyidik untuk berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan status tersangka sekarang juga demi menjaga marwah penegakan hukum di Sultra,” tegas Ali dalam keterangannya 17 Agustus 2026.
IMALAK SULTRA juga membeberkan empat figur sentral yang dinilai menjadi mata rantai utama dalam pusaran konspirasi proyek fiktif ini. Pertama adalah LH, Mantan Kadis Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab penuh atas restu birokrasi terhadap proyek bodong tersebut.
Kedua adalah AA, oknum Anggota DPRD Sultra. Legislator ini diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan bermain di balik layar untuk memuluskan jalannya pengadaan komoditas fiktif ini.
Sorotan tajam juga diarahkan ke sektor perbankan daerah, yakni AL selaku Mantan Direktur Bank Sultra. Ia dinilai lalai dalam pengawasan sistem lalu lintas keuangan daerah sehingga meloloskan pencairan dana proyek tanpa verifikasi fisik yang sah.
Terakhir adalah RS selaku Direktur Pemasaran Bank Sultra. Pejabat perbankan ini dianggap memegang kunci informasi vital atas transaksi, arus kas, serta rekayasa keuangan dalam lingkaran kemitraan proyek bermasalah ini.
Ali Sabarno menegaskan bahwa publik butuh kepastian hukum yang konkret, bukan sekadar janji pemeriksaan.
“Menunda-nunda penetapan tersangka pada kasus korupsi yang sudah jelas-jelas fiktif hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pembiaran ini akan berdampak buruk pada citra kepolisian.
“Sikap lamban ini memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.
IMALAK SULTRA memastikan akan mengawal ketat setiap jengkal perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat Polda Sultra belum menetapkan LH, AA, AL, dan RS sebagai tersangka resmi, gerakan mahasiswa lintas kampus menegaskan siap turun ke jalan mengepung markas Polda Sultra dengan gelombang aksi demonstrasi besar-besaran.
