Corongsuararakyat.com, KONAWE — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) menyoroti hasil rapat Forkopimda Kabupaten Konawe yang membahas persoalan tapal batas Pondidaha dan Amongedo.
Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik PB HMI MPO, Indra Dapa Saranani, menilai rapat Forkopimda yang telah dilakukan tersebut hingga kini belum menunjukkan adanya tindakan nyata maupun keputusan yang jelas terkait persoalan tapal batas Pondidaha–Amongedo.
Menurut Indra, apabila rapat Forkopimda telah membahas persoalan tersebut, seharusnya ada langkah konkret pemerintah daerah, terutama mengenai status batas wilayah dan isu pemindahan tapal batas.
“Rapat Forkopimda memang dilakukan, tetapi pertanyaannya, apa hasil dan tindakannya? Jangan hanya rapat kemudian tidak ada keputusan dan tindak lanjut yang jelas terkait tapal batas Pondidaha dan Amongedo. Kalau hasil rapat tidak menghasilkan tindakan nyata, maka kami menilai Pemda Konawe telah memberikan harapan kosong kepada masyarakat,” tegas Indra.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum apabila terdapat rencana atau tindakan pemindahan tapal batas Pondidaha dan Amongedo.
Indra menegaskan bahwa Perda Kabupaten Konawe Nomor 06 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 harus menjadi rujukan yang dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami meminta Pemda Konawe menjelaskan secara terbuka, apakah benar telah terjadi pemindahan tapal batas Pondidaha dan Amongedo. Kalau memang ada perubahan, tunjukkan keputusan dan dasar hukumnya. Kalau tidak ada, maka pemerintah harus menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pemindahan tapal batas,” ujarnya.
PB HMI MPO menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui rapat Forkopimda. Harus ada hasil, keputusan, tindakan, dan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan masyarakat hanya disuguhi rapat. Kami butuh tindakan dan kepastian. Kalau rapat Forkopimda sudah dilakukan tetapi persoalan tapal batas tetap tidak jelas, maka patut dipertanyakan keseriusan Pemda Konawe dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Indra.
PB HMI MPO mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe membuka hasil rapat Forkopimda tersebut kepada publik serta menjelaskan secara resmi status tapal batas Pondidaha–Amongedo berdasarkan dokumen dan peraturan yang berlaku.
PB HMI MPO menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah daerah tidak melakukan perubahan atau pemindahan batas wilayah tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
