
JAKARTA — Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Relawan Nawasena 08 Prabowo-Gibran, Feryanto, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Menurut Feryanto, kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pemberdayaan dan keterlibatan pelaku usaha lokal, termasuk kontraktor serta UMKM di daerah, dalam kegiatan pertambangan. Ia menilai penguatan ekonomi daerah perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kepmen ESDM Nomor 365. Perjuangan dan aspirasi yang selama ini kami sampaikan tidak sia-sia. Kami berharap kebijakan ini benar-benar memberikan ruang yang lebih besar bagi kontraktor dan pelaku usaha lokal untuk ikut tumbuh bersama industri pertambangan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” ujar Feryanto.
Feryanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut dalam pertemuan di Kementerian ESDM. Dalam pertemuan itu, ia turut memaparkan kondisi dan aspirasi pelaku usaha jasa pertambangan serta kontraktor lokal kepada pihak kementerian.
Ia berharap implementasi Kepmen tersebut dapat berjalan secara konsisten di daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan, termasuk melalui peningkatan akses terhadap layanan kesehatan, lingkungan kerja yang aman, serta perlindungan kesehatan bagi pekerja dan warga sekitar.
“Yang paling penting bukan hanya regulasinya, tetapi bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Kami berharap perusahaan pemegang IUP dapat memberikan kesempatan dan kemitraan yang proporsional kepada kontraktor lokal, UMKM, dan masyarakat setempat, serta memperhatikan keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan,” tambahnya.
Sebagai Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Relawan Nawasena 08 Prabowo-Gibran, Feryanto juga menegaskan dukungannya terhadap program pemerintahan Prabowo-Gibran yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran pelaku usaha nasional dan lokal, serta penguatan pembangunan di bidang kesehatan.
Ia berharap Kepmen ESDM Nomor 365 dapat menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih kuat antara pemerintah, pemegang IUP, kontraktor, UMKM, dan masyarakat di daerah pertambangan, dengan tetap mengedepankan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat.
