BERITA  

Jangan Wariskan Masalah ke Generasi Berikutnya — Masyarakat Pondidaha Desak Penyelesaian Tapal Batas Secara Transparan

Jangan Wariskan Masalah ke Generasi Berikutnya — Masyarakat Pondidaha Desak Penyelesaian Tapal Batas Secara Transparan

KONAWE, 28 September 2026 — Persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali memanas. Masyarakat adat dan warga Pondidaha mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menuntaskan sengketa wilayah yang telah berlangsung selama 17 tahun tanpa kepastian penyelesaian.

Isu ini kembali mencuat setelah persoalan batas wilayah sempat dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe tahun 2026. Namun hingga kini, warga belum melihat adanya tindak lanjut konkret dari hasil pembahasan tersebut.

Bagi masyarakat Pondidaha, rapat Forkopimda tidak boleh berhenti sebatas diskusi di ruangan tertutup. Mereka menuntut setiap komitmen yang disampaikan pemerintah daerah benar-benar diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.

“Kami menagih janji Bupati Konawe. Persoalan ini sudah berlangsung 17 tahun. Kalau sudah dibahas dalam rapat Forkopimda tahun 2026, jangan sampai hanya menjadi pembahasan tanpa realisasi. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegas perwakilan warga.

Masyarakat menegaskan, jika persoalan telah dibahas bersama unsur pimpinan daerah, maka seharusnya sudah ada arah dan keputusan yang jelas mengenai batas wilayah Pondidaha–Amonggedo.

Jangan Biarkan Hasil Rapat Mengendap

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Konawe tidak membiarkan hasil rapat Forkopimda mengendap tanpa kejelasan. Pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara terbuka apa hasil pembahasan, keputusan yang diambil, serta langkah-langkah yang akan dijalankan guna menyelesaikan sengketa batas.

Penyelesaian pun diminta tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan — termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Nomor 549 Tahun 2008 — harus diperiksa, diverifikasi, dan dibuktikan kebenarannya secara menyeluruh bersama instansi teknis dan seluruh pihak berkepentingan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar aturan. Kami hanya meminta pemerintah membuka dokumen, melakukan verifikasi secara transparan, lalu menetapkan batas berdasarkan ketentuan dan dokumen resmi. Jangan biarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga diwariskan ke generasi berikutnya,” ujar warga.

17 Tahun Bukan Waktu yang Singkat

Masyarakat menilai, masa 17 tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk sebuah persoalan batas wilayah tetap bergelantung dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, pembahasan melalui Forkopimda pada tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik untuk mengakhiri polemik ini, bukan sekadar menambah deretan rapat tanpa hasil yang nyata.

Warga meminta Bupati Konawe menunjukkan kepemimpinan dan komitmen melalui langkah yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Masyarakat Sampaikan 6 Poin Tuntutan

Secara resmi, masyarakat Pondidaha mendesak Bupati Konawe untuk segera:

1. Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda Kabupaten Konawe tahun 2026 terkait tapal batas Pondidaha–Amonggedo;
2. Merealisasikan komitmen menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung 17 tahun;
3. Melakukan verifikasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2005 dan SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008;
4. Melakukan penegasan batas secara terukur, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan;
5. Melibatkan masyarakat, tokoh adat, pemerintah kecamatan/desa, serta instansi terkait dalam setiap tahapan penyelesaian;
6. Membuka kejelasan hasil rapat Forkopimda kepada publik, termasuk rencana tindak lanjut dan jadwal penyelesaian.

Masyarakat menegaskan, mereka tidak ingin persoalan ini kembali menjadi janji yang hanya terdengar di ruang rapat. Setelah 17 tahun menanti, warga kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar pembahasan.

Bupati Konawe beserta jajaran Forkopimda diminta segera bergerak, agar sengketa tapal batas Pondidaha–Amonggedo tidak kembali diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *