KONAWE SELATAN — Celebes Conservation Center (Triple C) melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaksesuaian lokasi perizinan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dengan fasilitas jetty yang digunakan di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Triple C menduga kuat terdapat persoalan serius dalam aspek legalitas, tata kelola perizinan, dan pemanfaatan ruang laut yang harus segera dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan maupun pemerintah.
Dugaan tersebut mencuat setelah Triple C melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam penelusuran tersebut, izin Tersus atas nama PT Gerbang Multi Sejahtera tercatat berada di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, berdasarkan SK Nomor A.522/AL.308/DJPL tertanggal 20 Mei 2020.
Sementara fasilitas jetty yang menjadi sorotan Triple C berada di Desa Ulusawa.
Perbedaan lokasi tersebut, menurut Triple C, bukan persoalan administratif yang dapat dianggap sepele. Ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam dokumen izin dan lokasi fasilitas fisik yang menjalankan aktivitas kepelabuhanan harus diuji berdasarkan dokumen resmi, koordinat, serta kondisi faktual di lapangan.
Triple C menilai pemerintah tidak boleh membiarkan ruang abu-abu dalam persoalan perizinan yang berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang laut dan aktivitas industri.
“Kalau izin Tersus tercatat berada di Desa Sangi-Sangi, sementara fasilitas jetty yang digunakan berada di Desa Ulusawa, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Di mana sebenarnya izin itu melekat? Pada lokasi yang tertulis di dokumen atau pada fasilitas yang saat ini beroperasi?” ujar Sekretaris Jenderal Triple C, Andul.
Menurut Andul, persoalan ini harus dilihat lebih jauh daripada sekadar perbedaan administrasi desa.
Pemerintah perlu memeriksa kesesuaian lokasi, titik koordinat, objek izin, jenis kegiatan, serta seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pengoperasian fasilitas tersebut.
“Jangan sampai izin hanya menjadi selembar dokumen di atas kertas, sementara aktivitas fisiknya berjalan di tempat lain. Negara harus memastikan bahwa izin benar-benar melekat pada lokasi dan kegiatan yang dijalankan, bukan sekadar menjadi formalitas untuk melegitimasi aktivitas di lapangan,” tegasnya.
Pernah Dihentikan KKP, Mengapa Kembali Dipersoalkan?
Kritik Triple C semakin tajam karena sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan tindakan penghentian kegiatan dan penyegelan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut pada 25 September 2025.
Tindakan itu berkaitan dengan dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
Tindakan tersebut, menurut Triple C, tertuang dalam Surat Nomor SP.391/SJ.5/IX/2025.
Triple C kini mempertanyakan informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat di fasilitas jetty Desa Ulusawa setelah tindakan penghentian dilakukan.
Jika informasi tersebut benar, Triple C menilai pemerintah harus segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kalau benar setelah ada penghentian masih dilakukan aktivitas bongkar muat, maka pertanyaannya sederhana, apakah penghentian negara benar-benar dihormati? Jangan sampai ada situasi ketika pemerintah sudah mengambil tindakan, tetapi aktivitas kembali berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa,” kata Andul.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tindakan administratif pemerintah merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan tata kelola lingkungan.
Jika kegiatan yang sama benar-benar kembali dilakukan setelah penghentian, aparat berwenang perlu memeriksa apakah terdapat unsur pengulangan pelanggaran atau kesengajaan untuk tidak mematuhi tindakan pemerintah serta menentukan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Triple C: Ruang Laut Bukan Ruang Kosong untuk Dieksploitasi
Triple C menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut bukanlah wilayah tanpa aturan yang dapat digunakan sesuka hati untuk kepentingan investasi.
Setiap kegiatan yang menggunakan ruang laut, fasilitas kepelabuhanan, maupun wilayah pesisir harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Laut bukan ruang kosong. Pesisir bukan halaman belakang perusahaan. Setiap meter ruang laut memiliki fungsi ekologis dan sosial bagi masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas yang memanfaatkannya harus tunduk pada hukum dan tidak boleh mengorbankan lingkungan serta hak masyarakat sekitar,” ujar Andul.
Triple C menilai ketidakjelasan mengenai lokasi izin justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola ruang laut.
Jika pemerintah tidak segera melakukan verifikasi, publik akan sulit membedakan mana kegiatan yang benar-benar berizin dan mana kegiatan yang sekadar menggunakan dokumen perizinan sebagai dasar pembenaran.
Triple C Soroti Potensi Konsekuensi Pidana
Triple C juga menilai aspek pidana perlu dikaji apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya membuktikan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL dan perizinan berusaha yang diwajibkan.
Andul menyebut ketentuan Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 73 dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2023 perlu menjadi salah satu rujukan dalam pemeriksaan apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.
Namun Triple C menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan fakta lapangan, bukan semata-mata dugaan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada indikasi ketidaksesuaian izin, pernah ada tindakan penghentian oleh pemerintah, kemudian muncul informasi mengenai aktivitas kembali, negara wajib memeriksa. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas usaha berskala besar,” kata Andul.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja, berulang, atau berdasarkan permufakatan jahat, maka persoalannya menjadi lebih serius.
Pertanggungjawaban hukum, kata dia, juga harus dilihat bukan hanya terhadap badan usaha, tetapi terhadap pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pengurus atau direksi apabila unsur pidananya terpenuhi.
Triple C Desak PT GMS Buka Dokumen dan Koordinat
Triple C meminta PT Gerbang Multi Sejahtera memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai legalitas fasilitas Tersus dan jetty yang berada di Desa Ulusawa.
Menurut Triple C, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab.
Pertama, di mana sebenarnya lokasi Tersus PT GMS yang tercantum dalam izin Kementerian Perhubungan?
Kedua, berapa koordinat resmi lokasi Tersus tersebut?
Ketiga, apakah lokasi di Desa Ulusawa memiliki izin Tersus tersendiri?
Keempat, apakah pernah terdapat perubahan lokasi atau perubahan koordinat dari izin yang diterbitkan pada 20 Mei 2020?
Kelima, apakah fasilitas jetty di Desa Ulusawa telah memiliki PKKPRL dan perizinan berusaha yang sesuai?
Keenam, apakah aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut pernah dihentikan atau disegel pemerintah?
Ketujuh, jika pernah dihentikan, apakah kegiatan kembali beroperasi setelah penghentian tersebut?
“PT GMS harus membuka dasar perizinannya kepada publik. Kalau izinnya berada di Sangi-Sangi, tunjukkan koordinatnya. Kalau fasilitasnya berada di Ulusawa, tunjukkan dasar hukumnya. Publik berhak mengetahui apakah kedua lokasi tersebut memang memiliki hubungan perizinan yang sah,” tegas Andul.
Pemerintah Jangan Hanya Datang Saat Ada Masalah
Triple C juga mendesak Kementerian Perhubungan, KKP, pemerintah daerah, serta instansi terkait membuka data perizinan PT GMS yang berkaitan dengan fasilitas kepelabuhanan dan pemanfaatan ruang laut.
Data yang diminta meliputi lokasi, koordinat, jenis izin, masa berlaku, serta objek kegiatan.
Menurut Triple C, keterbukaan data menjadi kunci untuk mengakhiri spekulasi dan memastikan bahwa izin yang dimiliki perusahaan memang melekat pada lokasi yang saat ini digunakan.
“Pemerintah jangan hanya hadir ketika masalah sudah mencuat. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan izin sesuai, ruang laut tidak disalahgunakan, dan lingkungan serta masyarakat tidak menjadi korban,” kata Andul.
Triple C menilai transparansi juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar sekaligus memastikan aktivitas perusahaan tidak menimbulkan kerugian terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Triple C: Investasi Boleh Berjalan, Tetapi Hukum dan Lingkungan Tidak Boleh Dikorbankan
Triple C menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi maupun kegiatan usaha perusahaan.
Namun, investasi tidak boleh ditempatkan di atas hukum dan perlindungan lingkungan.
Setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut dan fasilitas kepelabuhanan harus berjalan berdasarkan izin yang sah, lokasi yang sesuai, tata ruang yang berlaku, serta ketentuan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah investasi yang mengabaikan aturan. Kalau izinnya ada, buka kepada publik. Kalau lokasinya sesuai, tunjukkan dokumen dan koordinatnya. Kalau kegiatan itu legal, tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujar Andul.
Triple C berharap pemerintah segera melakukan verifikasi dokumen, pengecekan koordinat, pemeriksaan lapangan, serta pencocokan antara izin Tersus dengan fasilitas fisik yang berada di Desa Ulusawa.
Menurut Triple C, langkah tersebut penting agar tidak ada celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat sekitar yang akhirnya membayar harga dari kelalaian pengawasan. Pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan izin, tata ruang, ketentuan kepelabuhanan, serta prinsip perlindungan lingkungan. Jika ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Periksa, buka datanya, dan tindak sesuai hukum yang berlaku,”pungkas Andul.
