BERITA  

Ahli Hukum Asal Sulawesi Selatan, Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Lingkungan Nasional di Bali

Ahli Hukum Asal Sulawesi Selatan, Dr. Makkah Muharram Kembali Diundang ke Forum Lingkungan Nasional di Bali

CORONGSUARARAKYAT.COM — Kiprah Dr. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., sebagai akademisi dan praktisi hukum kembali mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam forum tingkat nasional. Ia kembali diundang menghadiri Forum Ahli Lingkungan Hidup se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di Bali pada 20–22 Oktober 2026.

Undangan tersebut menjadi kali kedua bagi Dr. Makkah untuk menghadiri forum serupa, setelah sebelumnya mengikuti kegiatan pada akhir September 2025. Keikutsertaannya kali ini menjadi momentum untuk memperluas pertukaran pengetahuan dan pengalaman, khususnya dalam bidang hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Selama menjalani profesinya, Dr. Makkah dikenal sebagai dosen sekaligus praktisi hukum yang memiliki pengalaman dalam memberikan pandangan dan keterangan ahli berdasarkan kebutuhan perkara, kompetensi keilmuan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dipercaya Berbagai Institusi

Pengalaman Dr. Makkah dalam bidang hukum lingkungan hidup dan kehutanan telah berlangsung sejak urusan lingkungan hidup dan kehutanan masih berada dalam satu kementerian hingga keduanya berada dalam struktur kementerian yang terpisah.

Dalam perjalanan profesionalnya, ia menyebut pernah diminta memberikan pandangan sebagai ahli hukum oleh berbagai institusi, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, sejumlah kepolisian daerah, hingga Polres dan Polsek.

Di Sulawesi Selatan, pengalamannya juga mencakup permintaan keahlian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sejumlah Kejaksaan Negeri.

Keterlibatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan analisis hukum berdasarkan norma peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan prinsip kepastian hukum. Dalam konteks penegakan hukum, keterangan ahli diharapkan dapat membantu menjelaskan aspek hukum suatu perkara secara objektif dan sesuai kompetensinya.

Dosen dan Praktisi Hukum Sejak 2000

Di luar aktivitasnya sebagai ahli hukum, Dr. Makkah Muharram menjalani pengabdian profesional sebagai dosen dan praktisi hukum sejak tahun 2000 hingga sekarang.

Pengalamannya mencakup berbagai persoalan hukum di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas), LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, serta Pemerintah Kota Makassar.

Dalam perjalanan karier akademiknya, ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) pada 2020. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Asisten Direktur I Program Pascasarjana Universitas Indonesia Timur.

Selain itu, Dr. Makkah juga memiliki pengalaman sebagai kurator yang bernaung dalam organisasi IKAPI. Pengalaman akademik dan profesional tersebut menjadi bagian dari latar belakangnya dalam menangani berbagai persoalan hukum.

Perpaduan antara kegiatan pendidikan, pengembangan keilmuan, dan praktik hukum memberikan ruang baginya untuk melihat persoalan hukum dari sisi normatif maupun penerapannya dalam praktik.

Menjaga Independensi dan Integritas Keilmuan

Dalam menjalankan profesinya, Dr. Makkah menempatkan independensi dan integritas keilmuan sebagai prinsip penting ketika memberikan pendapat maupun keterangan ahli.

Menurut prinsip profesional yang dipegangnya, pemberian keterangan ahli bukan semata-mata untuk memenuhi permintaan pihak yang berperkara, melainkan harus didasarkan pada ketentuan hukum, kompetensi, serta analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Atas dasar itu, ia menyatakan hanya bersedia menerima permintaan keahlian apabila persoalan yang diajukan sesuai dengan bidang kompetensinya dan dapat dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, permintaan yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensi atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan akan dipertimbangkan untuk ditolak.

Ia juga berupaya mempertimbangkan kemampuan keuangan pihak yang membutuhkan jasanya, tanpa mengesampingkan standar profesional dan tanggung jawab keilmuan.

Prinsip independensi tersebut menjadi penting dalam proses penegakan hukum. Keterangan ahli semestinya membantu memperjelas persoalan hukum dan memberikan perspektif keilmuan, bukan sekadar menjadi pembenaran bagi kepentingan salah satu pihak.

Forum Nasional untuk Memperkuat Wawasan Hukum Lingkungan

Forum Ahli Lingkungan Hidup se-Indonesia di Bali diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan dan pengalaman bagi para ahli dalam menghadapi berbagai persoalan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

Di tengah kebutuhan terhadap penegakan hukum lingkungan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum, peran ahli dibutuhkan untuk membantu menjelaskan ketentuan normatif, aspek pembuktian, serta penerapan peraturan dalam penanganan perkara.

Pengalaman Dr. Makkah di bidang akademik, praktik hukum, dan keterlibatan dengan berbagai institusi menjadi bagian dari perspektif yang dapat dibagikan dalam forum tersebut.

Undangan kedua ini sekaligus menjadi kesempatan untuk melanjutkan pengabdian profesionalnya, terutama dalam pengembangan dan penerapan keilmuan hukum lingkungan hidup serta kehutanan.

Bagi seorang ahli hukum, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan perlu disertai komitmen terhadap objektivitas, integritas, dan tanggung jawab ilmiah.

Prinsip tersebut menjadi landasan penting agar pendapat dan keterangan ahli dapat diberikan secara profesional serta berkontribusi terhadap proses penegakan hukum yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *