
WAKATOBI, SULTRA — Persoalan pekerjaan rekonstruksi talud pada ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi, kian memanas. Anggaran negara telah digunakan, namun bangunan mengalami kerusakan; masyarakat justru harus turun tangan memperbaiki secara swadaya, sementara aparat penegak hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah nyata lebih dari enam bulan setelah laporan disampaikan.
Kondisi Lapangan & Temuan Resmi
Pekerjaan talud tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dan kualitas yang dijanjikan. Kerusakan terlihat jelas di lokasi, padahal pekerjaan dibiayai dengan uang negara. Lebih berat lagi, persoalan ini bukan sekadar keluhan warga — telah ada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya menjadi dasar pemeriksaan menyeluruh.
Alih-alih ditangani pihak berwenang, warga setempat bersama Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sultra justru melakukan gotong royong memperbaiki kerusakan talud itu sendiri.
“Pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana dan pengawas justru ditanggung kembali oleh tenaga masyarakat. Ini ironi yang menyakitkan: negara mengeluarkan anggaran, rakyat yang memperbaiki,” ujar Andi Tenggara, Koordinator LARA Sultra.
Laporan ke Kejati Sultra Enam Bulan Tanpa Kejelasan
LARA Sultra telah menyampaikan laporan dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Namun hingga saat ini, lebih dari enam bulan berlalu, belum ada perkembangan yang dapat diakses publik.
Dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi material, kualitas konstruksi, hingga proses serah terima dapat diperiksa jika aparat benar-benar bekerja. Namun seakan-akan semua terhenti di diam.
Pertanyaan Keras untuk Aparat Penegak Hukum
Publik kini mempertanyakan: jika temuan BPK sudah ada, kerusakan nyata, laporan sudah masuk — apa lagi yang ditunggu?
“Jangan sampai publik melihat ironi: saat talud butuh perhatian, yang bergerak hanya masyarakat. APH seolah menunggu talud itu sendiri datang melapor,” tegas Andi Tenggara.
Ia menegaskan: pemeriksaan tidak harus menunggu kerusakan menjadi puing.
“Kami tidak meminta proses dilakukan serampangan. Kami hanya meminta aparat bekerja berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan teknis, dan hukum yang berlaku. Kalau semua diam, pertanyaannya sederhana: APH sedang menunggu apa? Taludnya roboh dulu, atau keberaniannya yang harus direkonstruksi?”
LARA Sultra Tegas Akan Terus Mengawal
LARA Sultra menyatakan tidak akan membiarkan persoalan ini tenggelam. Pengawalan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan: apakah pelaksanaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan penggunaan anggaran negara benar-benar dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai negara sudah keluar uang, BPK sudah temukan masalah, rakyat sudah bergotong royong — tapi penegakan hukum justru sibuk mencari alasan untuk diam,” pungkas Andi Tenggara.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Sultra maupun instansi terkait atas laporan yang telah disampaikan selama enam bulan tersebut.
