BERITA  

IMALAK Sultra Soroti Tambang Timbala: Pasca Disegel Masih Jalan, Desak Periksa Oknum Terlibat

IMALAK Sultra Soroti Tambang Timbala: Pasca Disegel Masih Jalan, Desak Periksa Oknum Terlibat

BOMBANA — Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menyoroti dugaan aktivitas penambangan batu tanpa izin di Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Imalak Sultra, Akmal, mengatakan aktivitas penambangan tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang Barat. Namun, berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima organisasinya, kegiatan penambangan diduga kembali berlangsung.

“Informasi yang kami terima dan hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali berjalan. Alat berat bahkan kembali terlihat beroperasi di lokasi,” kata Akmal dalam keterangannya.

Menurut Akmal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut aparat setelah sebelumnya dilakukan penghentian aktivitas. Imalak Sultra menduga terdapat pembiaran terhadap kegiatan penambangan yang mereka sebut ilegal tersebut.

Akmal mengatakan, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan itu, aparat penegak hukum semestinya melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah dilakukan penghentian, semestinya proses hukum berjalan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Imalak Sultra mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Mereka juga meminta aparat mengambil tindakan hukum apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran.

Selain itu, Imalak Sultra meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memeriksa jajaran Polsek Poleang Barat terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan tersebut.

Akmal menegaskan pemeriksaan terhadap aparat diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan aktivitas penambangan di Desa Timbala.

“Kami meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran oleh oknum, tentu harus diproses sesuai aturan,” katanya.

Imalak Sultra juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Akmal mengatakan, apabila Polres Bombana dan Polsek Poleang Barat tidak mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas penambangan itu, organisasinya akan menempuh langkah konstitusional.

“Jika tidak ada langkah tegas berupa penghentian aktivitas dan penegakan hukum sesuai ketentuan, kami akan mengambil langkah konstitusional, termasuk melakukan unjuk rasa dan membuat laporan resmi ke Polda Sultra,” ujar Akmal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *