CORONGSUARARAKYAT.COM, KENDARI – Seorang tamu Hotel Cahaya yang berlokasi di Jalan Malik Nomor 24, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, melaporkan pemilik hotel ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Laporan tersebut dibuat setelah pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tamparan yang diduga dilakukan oleh pemilik hotel saat terjadi perselisihan di lingkungan hotel.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula ketika pemilik hotel terlibat cekcok dengan salah seorang rekannya terkait pembayaran kamar yang belum diselesaikan.
Namun, pelapor menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut karena kamar yang ditempatinya telah dibayar lunas dan jadwal check-out masih pukul 12.00 Wita.
Pelapor juga mengaku barang-barang miliknya dikeluarkan atau dibuang dari kamar meski masa sewanya belum berakhir. Saat berupaya meminta penjelasan kepada pemilik hotel, situasi disebut memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
“Saya tidak mengetahui persoalan antara pemilik hotel dengan teman saya. Kami memiliki Kamar yang berbeda, yang saya tempati sudah saya bayar lunas dan waktu check-out juga belum tiba. Namun, barang-barang saya justru dikeluarkan, dan saya diduga ditampar oleh pemilik hotel. Karena itu, saya memutuskan menempuh jalur hukum,” kata pelapor.
Merasa menjadi korban dugaan penganiayaan, pelapor menyatakan telah membuat laporan resmi di Polresta Kendari agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
