BERITA  

SIGMA Sultra Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mandike ke Kejati Sultra, Siap Gelar Aksi Lanjutan Kawal Proses Hukum

CORONGSUARARAKYAT.COM, KENDARI SULAWESI TENGGARA _ Sinergi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (SIGMA Sultra) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Mandike, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen SIGMA Sultra dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum SIGMA Sultra, Haikal, menyampaikan bahwa laporan yang telah diterima Kejati Sultra diharapkan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

Hari ini kami secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Mandike ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kami berharap laporan ini tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haikal.

Oleh karena itu, SIGMA Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Mandike beserta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 serta melakukan audit investigatif terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban.

Haikal menegaskan bahwa pengawalan SIGMA Sultra tidak akan berhenti pada tahap pelaporan semata.

“Kami memberikan kepercayaan kepada Kejati Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Namun, kepercayaan tersebut harus dijawab dengan langkah nyata”

Dalam waktu dekat, SIGMA Sultra akan kembali menggelar aksi lanjutan di Kejati Sultra guna memastikan laporan yang telah kami sampaikan tidak berlarut-larut, melainkan segera diproses secara cepat, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal hingga terdapat kepastian hukum atas laporan tersebut,” ujar Haikal

SIGMA Sultra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola keuangan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *