CORONGSUARARAKYAT.COM, MUNA BARAT – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Muna Barat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak CV Rajawali Raya Engineering untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keretakan pada talud jembatan yang merupakan bagian dari proyek Penanganan Cross Drainase di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar. Pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah III Sulawesi Tenggara.
Besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat menjadikan proyek ini memiliki harapan besar untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, kokoh, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Namun, harapan tersebut kini mulai dipertanyakan setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan keretakan pada talud jembatan, padahal bangunan tersebut diketahui baru selesai dikerjakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua LSM GMBI Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, bersama jajaran pengurus turun langsung ke lokasi proyek untuk memastikan kondisi fisik bangunan. Dalam peninjauan lapangan, tim melakukan pengamatan visual terhadap konstruksi talud, mendokumentasikan sejumlah titik yang diduga mengalami keretakan, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui proses pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Sahri Pesisir, temuan tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh pihak karena proyek yang menggunakan dana APBN harus memenuhi seluruh persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Ia menegaskan bahwa kualitas konstruksi tidak boleh dikompromikan, terlebih proyek tersebut dibiayai menggunakan uang rakyat.
“Setiap proyek yang menggunakan APBN harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu konstruksi, dan ketentuan kontrak. Masyarakat tentu berharap hasil pembangunan dapat bertahan lama dan memberikan manfaat maksimal. Oleh karena itu, munculnya dugaan keretakan pada talud jembatan yang baru selesai dikerjakan harus segera dijelaskan secara terbuka,” ujar Sahri pesisir.
Ia menegaskan bahwa LSM GMBI tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun menyalahkan pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Namun menurutnya, adanya dugaan keretakan pada bangunan yang baru selesai dibangun merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi dan umur bangunan apabila tidak segera ditangani.
Atas dasar itu, LSM GMBI mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil pihak CV Rajawali Raya Engineering guna memberikan penjelasan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, GMBI juga meminta BPJN Wilayah III Sulawesi Tenggara melakukan audit teknis secara independen dengan melibatkan tenaga ahli konstruksi agar dapat diketahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.
Menurut Sahri, audit teknis sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai penyebab dugaan keretakan pada talud jembatan, apakah disebabkan oleh faktor teknis, kualitas material, metode pelaksanaan, atau faktor lainnya.
“Kami meminta APH bekerja secara profesional dan objektif. Periksa seluruh dokumen kontrak, kualitas material yang digunakan, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga proses pengawasan di lapangan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun kontrak kerja, maka proses harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai spesifikasi, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Sahri menambahkan, GMBI sebagai lembaga sosial kontrol memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai benar-benar tuntas. Pengawasan yang kami lakukan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya. Kami ingin pembangunan yang dibiayai APBN menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman digunakan masyarakat, dan memiliki umur konstruksi yang sesuai dengan perencanaannya,” kata Sahri.
GMBI juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun masukan merupakan bagian dari pengawasan publik yang bertujuan menjaga kualitas pembangunan serta mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Organisasi tersebut berharap hasil audit teknis maupun proses pemeriksaan nantinya dapat diumumkan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dibiayai negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rajawali Raya Engineering maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan LSM GMBI
