Daerah  

PUKAT Sultra Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan Kepala Desa dan Minta Kejati Usut Total Dana Desa Sangi-Sangi 2020–2026

CORONGSUARARAKYAT.COM, KENDARI – Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (PUKAT Sultra) secara resmi melaporkan dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, serta dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator PUKAT Sultra, Iman Sultra, sebagai bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Iman Sultra, laporan yang disampaikan kepada Kejati Sultra bukanlah tuduhan yang bersifat menghakimi, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap sejumlah dugaan yang telah didukung oleh dokumen awal.

“Kami datang ke Kejati Sultra bukan untuk membangun opini, tetapi menyerahkan dokumen dan meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dugaan ini secara objektif. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka siapapun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iman Sultra.

Iman menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian PUKAT Sultra adalah dugaan Kepala Desa Sangi-Sangi merangkap jabatan sebagai Ketua Tim pada salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Laonti. Dugaan tersebut, kata dia, perlu diuji oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain persoalan tersebut, Iman Sultra mengungkapkan bahwa PUKAT Sultra juga menemukan indikasi yang perlu ditelusuri terkait penggunaan Dana Desa, khususnya pada kegiatan “Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Tingkat Desa.”

“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dengan realisasi pekerjaan maupun pertanggungjawaban yang tercantum dalam LPJ. Dugaan inilah yang kami minta untuk diperiksa secara menyeluruh melalui audit investigatif dan pemeriksaan lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman Sultra menegaskan bahwa PUKAT Sultra tidak menginginkan pemeriksaan hanya terfokus pada satu kegiatan, tetapi meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa Pemerintah Desa Sangi-Sangi sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2026.

“Kami meminta Kejati Sultra mengaudit secara komprehensif seluruh alokasi Dana Desa selama kurun waktu 2020 sampai 2026. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi,” kata Iman.

Menurutnya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terdapat pola penyimpangan yang berlangsung dari tahun ke tahun.

“Apabila memang seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai ketentuan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab itu. Namun apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, kami berharap Kejati Sultra tidak ragu menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh,” lanjutnya.

Iman juga meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, termasuk Kepala Desa, perangkat desa, bendahara desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Menutup keterangannya, Koordinator PUKAT Sultra, Iman Sultra, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

“PUKAT Sultra akan berdiri di garis terdepan dalam mengawal setiap laporan yang menyangkut kepentingan publik. Kami percaya Kejati Sultra memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Harapan kami sederhana, setiap dugaan diperiksa secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Iman Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *