
CORONGSUARARAKYAT.COM — Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra), Ali Sabarno, menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan jarak zonasi tempat penjualan minuman beralkohol (minol) dengan rumah ibadah serta kelengkapan perizinan usaha PT Cinta Damai Insani yang berlokasi di Jalan Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ali Sabarno menilai keberadaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Kendari dan instansi teknis terkait, terutama menyangkut kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas perdagangan, melainkan juga berkaitan dengan ketertiban lingkungan, perlindungan masyarakat, serta potensi dampak negatif peredaran minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial.
“Kami mempertanyakan apakah lokasi penjualan minuman beralkohol PT Cinta Damai Insani sudah memenuhi ketentuan jarak atau zonasi terhadap tempat ibadah. Kami juga mempertanyakan kelengkapan seluruh perizinan yang menjadi dasar perusahaan menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol,” tegas Ali Sabarno.
Ia meminta Pemerintah Kota Kendari melalui OPD terkait, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol agar segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
IMALAK Sultra menilai pengawasan tidak boleh hanya sebatas pemeriksaan dokumen administrasi perusahaan. Pemerintah juga harus memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang, zonasi, dan regulasi perdagangan minuman beralkohol.
Lebih lanjut, Ali Sabarno menegaskan bahwa IMALAK Sultra tengah mempersiapkan langkah aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. IMALAK Sultra akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol PT Cinta Damai Insani. Kami juga menyoroti dampak negatif minuman beralkohol terhadap masyarakat, mulai dari potensi gangguan ketertiban, persoalan sosial, hingga ancaman terhadap generasi muda,” tegasnya.
Menurut Ali, peredaran minuman beralkohol harus diawasi secara serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga berpotensi memengaruhi lingkungan sosial di sekitarnya. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengabaikan keresahan masyarakat dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum.
Ia juga mendesak instansi terkait untuk membuka informasi mengenai status perizinan perusahaan, termasuk dasar hukum penjualan minuman beralkohol serta kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” tambahnya.
IMALAK Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi kontrol sosial dan menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada pemerintah serta instansi penegak aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Cinta Damai Insani maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan pelanggaran zonasi dan kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak PT Cinta Damai Insani maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
