
KOLAKA, SULTRA — Polemik pengelolaan ore nikel di kawasan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali memanas. Aktivitas pengangkutan ore dari stockpile menuju jetty hingga dimuat ke tongkang menjadi sorotan HMI Cabang Kolaka.
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, mempertanyakan adanya aktivitas hauling yang disebut dilakukan oleh kendaraan mitra PT Vale Indonesia Tbk. Material ore nikel tersebut diduga diangkut dari stockpile menuju jetty untuk selanjutnya dimuat ke tongkang.
Fadli mempertanyakan, jika kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung hilirisasi dan pengembangan smelter di kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), mengapa terdapat ore yang justru diduga dikirim keluar kawasan melalui tongkang.
“MIND ID dan IPIP jangan sampai kena ‘prank’. PT Vale menyebut Pomalaa bagian dari pengembangan hilirisasi, tetapi di lapangan ada ore yang diangkut dari stockpile menuju jetty dan kemudian masuk tongkang. Pertanyaannya, ore itu dibawa ke mana dan untuk siapa?” kata Fadli. Selasa,15/9/2026
Ore untuk KNI atau Dijual Keluar?
Fadli meminta PT Vale menjelaskan secara terbuka jenis ore yang diangkut dan tujuan akhirnya.
Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah material tersebut merupakan limonit atau saprolit, berapa volumenya, siapa pembelinya, serta apakah pengiriman tersebut telah sesuai dengan RKAB dan dokumen penjualan yang berlaku.
“Kalau limonit, apakah memang diperuntukkan bagi rantai pasok HPAL KNI? Kalau saprolit, siapa pembelinya dan ke mana dikirim? Jangan sampai masyarakat hanya melihat ore masuk tongkang tanpa mengetahui tujuan akhirnya.”
Ia menilai pertanyaan tersebut penting mengingat IGP Pomalaa dikembangkan dengan konsep hilirisasi, termasuk proyek HPAL yang dikembangkan PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).
Jetty IPIP Juga Dipertanyakan
Selain tujuan ore, HMI Cabang Kolaka mempertanyakan penggunaan fasilitas jetty.
Fadli meminta penjelasan mengenai status, peruntukan, dan dasar penggunaan jetty, terutama apabila fasilitas tersebut digunakan untuk aktivitas pengiriman ore keluar kawasan.
“Kalau jetty IPIP dibangun untuk mendukung kawasan dan smelter, harus jelas apakah boleh digunakan untuk mengeluarkan ore ke smelter lain. Kalau ada pihak ketiga yang menggunakan, apa dasar izin dan kerja samanya?”
Menurut Fadli, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan tidak boleh hanya mengandalkan keterangan lisan.
Hauling Diduga Dikawal Oknum TNI
Sorotan lain yang disampaikan Fadli adalah dugaan adanya pengawalan oleh oknum atau personel TNI AD dalam aktivitas hauling ore tersebut.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan jika benar terdapat pengawalan aparat dalam proses pengangkutan.
“Kami juga mempertanyakan dugaan adanya pengawalan TNI AD dalam hauling ore. Kalau memang benar ada, atas dasar penugasan apa dan dalam rangka apa pengawalan tersebut dilakukan?”
Fadli menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tudingan terhadap institusi TNI AD.
“Kami tidak menuduh institusi TNI. Yang kami minta adalah transparansi mengenai dasar penugasan dan bentuk keterlibatan personel apabila memang benar ada pengawalan di lapangan.”
Kejati dan Polda Sultra Diminta Turun Tangan
HMI Cabang Kolaka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Polda Sultra segera melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut.
Fadli meminta aparat menelusuri seluruh rantai pergerakan ore, mulai dari stockpile hingga tujuan akhir.
“Kejati dan Polda Sultra harus turun melakukan pendalaman. Periksa asal ore, volume, data timbang, surat jalan, dokumen penjualan, siapa pembelinya, penggunaan jetty, manifes tongkang dan tujuan akhirnya. Kalau memang ada pengawalan aparat, periksa juga dasar penugasannya.”
Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas tersebut benar-benar sesuai dengan RKAB, perizinan, kontrak, tata niaga mineral, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi pertanyaan publik harus dijawab dengan data. Kalau semuanya legal, buka dokumennya. Kalau ada yang tidak sesuai, proses sesuai aturan.” tegas Fadli.

Fadli juga meminta MIND ID dan pengelola IPIP memberikan penjelasan mengenai posisi mereka terhadap aktivitas pengiriman ore tersebut, termasuk apakah mereka mengetahui dan menyetujui adanya pengangkutan ore dari stockpile menuju jetty dan pemuatan ke tongkang.
