Corongsuararakyat.com, Sultra – Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara menanggapi rilis yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Rekonstruksi Talud Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo–Mantigola Kabupaten Wakatobi senilai Rp2,1 miliar. Temuan tersebut berupa ketidaksesuaian kualitas beton yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp55 juta.
Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, menyatakan bahwa temuan BPK merupakan fakta penting yang memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Menurutnya, meskipun nilai temuan mencapai Rp55 juta, hal tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif, tetapi harus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Temuan BPK ini menjadi bukti bahwa pekerjaan tersebut memang bermasalah. Oleh karena itu, Kejaksaan tidak cukup hanya berhenti pada tindak lanjut administratif, tetapi harus mendalami apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Andi Tenggara.
LARA Sultra mengingatkan bahwa proyek tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026 atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan munculnya temuan BPK, LARA menilai penyidik kini memiliki dasar tambahan untuk memperdalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, LARA Sultra meminta Kejaksaan untuk tidak hanya berpatokan pada nilai temuan Rp55 juta, melainkan menelusuri secara menyeluruh apakah masih terdapat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis lainnya, maupun indikasi perbuatan melawan hukum yang belum terungkap dalam pemeriksaan.
“Kami mendesak Kejaksaan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa, hingga pejabat yang menerima hasil pekerjaan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka perkara ini harus diproses sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
LARA Sultra juga meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis lanjutan terhadap konstruksi talud, termasuk pengujian mutu beton dan pemeriksaan volume pekerjaan apabila masih diperlukan, sehingga seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap secara komprehensif.
“LARA Sultra akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan APBD harus diproses secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tutup Andi Tenggara.
