KENDARI SULTRA, CORONGSUARARAKYAT.COM – Seorang perempuan bernama MS (24 Tahun) menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan menjalani pemeriksaan medis (Visum et Repertum) di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, Sabtu (1/8/2026).
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Permintaan Visum et Repertum yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari dengan Nomor B/VER/541/VII/2026/Satreskrim, tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Kendari sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh MS.
Sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani visum, korban dilaporkan mendatangi Polresta Kendari sekitar pukul 19.00 WITA guna membuat laporan.
Menurut pengakuan MS, saat berada di hotel, ia tiba-tiba didatangi seseorang yang disebutnya sebagai owner hotel.
“Saya tiba-tiba ditampar. Owner bilang saya di kamar 6, padahal saya di kamar 7. Sepertinya owner hotel mengira saya yang berada di kamar 6. Mungkin di kamar itu ada persoalan internal dengan owner hotel tersebut,” ujar MS kepada wartawan.
Atas kejadian itu, MS mengalami luka lebam di bagian pipi kiri serta nyeri pada leher.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak owner Hotel Cahaya Kendari untuk mendapatkan tanggapan atas laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengungkap identitas terduga pelaku maupun kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari.
(Irwan mubaraq)
