BERITA  

Diduga Ada Praktik Pungli Terhadap Masyarakat,LSM Dan LBH GMBI Sultra Siap Dampingi Sampai Tuntas

Kendari – Pendampingan Kemanusiaan Dalam Hal Peduli Terhadap Masyarakat,Lembaga Swadaya Masyarakat -Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM-GMBI) Wilayah Tritorial-Sulawesi Tenggara(Wilter-Sultra) Langsung Turun Investigasi Dan Kroscek Di Lokasi Tersebut,Pada 30 Januari 2025.

Menanggapi Hal itu,Ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh.Ansar.S.SH Bersama Jajaran Saat Di Konfirmasi Media ini Mengatakan”Kami Sudah Di Berikan Mandat Kuasa Pendampingan Dari Masyarakat,Guna Mendampingi Untuk Perpanjangan Tangan Agar Pemerintah Terkait Bisa Mendengar Aspirasi Serta Keluhan Masyarakat Terkait Permohonan Perbaikan Jalan,Di Lorong Mata Air ,Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli Kota Kendari.Terangnya.

“Insyaallah,Amanah Dari Masyarakat Yang Di Berikan Kepada Kami LSM GMBI Wilter Sultra Akan Kami Jalankan Sebaik-Baiknya,Dalam Waktu Dekat ini LSM GMBI Wilter Sultra Akan Melakukan Audance Serta Rapat Dengar Pendapat(RDP)Di DPRD Kota Kendari”Pungkasnya.

Di Satu Sisi,Hendra Jaya Kepala Divisi(Kadiv)Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra,Berdasarkan Hasil Temuan Investigasi Di Lapangan Dirinya Menemukan Beberapa Kejanggalan Terkait Terbangkalanya Perbaikan Jalan Tersebut.Tambahnya.

“Hasil Penulusuran Investigasi Kami,Terdapat Beberapa Dugaan Pungli Yang Terjadi Di Permasalahan Perbaikan Jalan,Itu Kami Duga Di Lakukan Oleh Oknum Masyarakat Yang Tidak Bertanggung Jawab Serta Kami Memiliki Bukti Valid Terkait Dugaan Itu”Ujar Hendra.

Di Tempat Yang Sama,Biro LBH GMBI Sultra Menanggapi”Jika Ada Dugaan Pungli Terjadi,Ya laporkan Saja,Sebagaimana Dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan Yang Berbunyi:Barang Siapa Dengan Maksud Untuk Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain,Memaksa Orang Lain Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan,Memberikan Barang Atau Melakukan Suatu Perbuatan Yang Memberikan Hak-Hak Atau Keuntungan Bagi Dirinya Sendiri Atau Orang Lain.Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Atau Denda Paling Banyak 900.000.000 Juta Rupiah.

“Oleh Karena itu,Kami Biro LBH GMBI Sultra,Pungli Adalah Tindakan Meminta Atau Menerima Sesuatu Secara Melawan Hukum,Untuk Menguntung Diri Sendiri Atau Orang Lain.Pungli Merupakan Kejahatan Yang Luar Biasa Dan Harus Di Berantas”Tegas Biro LBH GMBI Sultra.

Hingga Berita ini Di Terbitkan,Beberapa Perwakilan Masyarakat, Antusias Dan Berharap Penuh Kepada LSM Dan LBH GMBI Sultra, Agar Permasalahan Mereka Dapat Terselesaikan Sesuai Yang Mereka Harapkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *