BERITA  

Warga Perbaiki Talud Rusak, LARA Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Proyek Rp2,1 MiliarLewat Uji Beton dan Pemeriksaan RAB

Corongsuararakyat.com, Kendari – Lembaga Aktivis Rakyat (LARA) Sulawesi Tenggara mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera merekomendasikan pengujian mutu beton (core drill) melalui Laboratorium UPTD PU Sultra terhadap pekerjaan Peningkatan/Pekerjaan Ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo dan Horuo–Mantigola dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.

 

Desakan tersebut disampaikan karena proyek yang telah dilaporkan secara resmi oleh LARA Sultra ke Kejati Sultra diduga memiliki persoalan kualitas pekerjaan, khususnya pada konstruksi talud. Dugaan itu semakin menguat setelah masyarakat setempat harus bergotong royong memperbaiki talud yang mengalami kerusakan.

 

Koordinator LARA Sultra, Andi Tenggara, menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pembuktian secara teknis, baik melalui pengujian mutu beton maupun pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan.

 

“Apabila terdapat dugaan mutu beton tidak sesuai spesifikasi, maka penyidik perlu segera merekomendasikan pengujian core drill melalui Laboratorium UPTD PU Sultra. Pengujian tersebut dapat menunjukkan mutu beton yang benar-benar terpasang di lapangan dan menjadi salah satu alat bukti teknis dalam proses penyidikan,” ujar Andi Tenggara.

 

Selain itu, LARA Sultra juga mendesak penyidik Kejati Sultra untuk membuka dan memeriksa secara menyeluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut guna memastikan seluruh item pekerjaan, volume, spesifikasi material, metode pelaksanaan, dan biaya yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Menurut Andi Tenggara, pemeriksaan RAB sangat penting karena akan menjadi dasar untuk membandingkan antara perencanaan dengan hasil pekerjaan yang telah terpasang.

 

“Kami meminta penyidik tidak hanya memeriksa administrasi proyek, tetapi juga membuka RAB pekerjaan secara menyeluruh. Dari sana dapat diketahui apakah spesifikasi mutu beton, dimensi talud, volume pekerjaan, penggunaan material, hingga pembayaran kepada penyedia telah sesuai dengan kontrak atau justru terdapat penyimpangan,” tegasnya.

 

LARA Sultra menilai hasil pengujian core drill harus dipadukan dengan pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, gambar teknis, spesifikasi teknis, pengukuran volume pekerjaan, serta keterangan ahli konstruksi agar proses pembuktian berjalan komprehensif.

 

“Kami mendesak penyidik Kejati Sultra agar segera mengambil langkah konkret dengan merekomendasikan uji mutu material melalui Laboratorium UPTD PU Sultra sekaligus membuka RAB proyek sebagai bagian dari pembuktian dugaan penyimpangan. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti teknis dan administrasi yang kuat,” lanjutnya.

 

LARA Sultra menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Organisasi itu berharap Kejati Sultra bertindak profesional, transparan, dan independen dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek senilai Rp2,1 miliar tersebut.

 

“Fakta bahwa masyarakat harus bergotong royong memperbaiki talud yang rusak merupakan alarm serius yang tidak boleh diabaikan. Kami berharap penyidik Kejati Sultra segera melakukan pembuktian melalui uji mutu beton, pemeriksaan RAB, serta pemeriksaan seluruh pihak yang bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tutup Andi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *