CORONGSUARARAKYAT.COM, JAKARTA || Gurita sentralisasi perizinan tambang yang dinilai makin meminggirkan hak-hak masyarakat daerah akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua alumni Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Arfan Jaya, S.H. dan Sukri, S.H., resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal krusial dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Gugatan ini menyasar Pasal 17 ayat (1) dan (1a), Pasal 17A ayat (3), Pasal 22A ayat (2), serta Pasal 31A ayat (4). Pasal-pasal tersebut dinilai legalistik-birokratis dan menjadi tameng bagi pemerintah pusat untuk memonopoli penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa memedulikan realitas di lapangan.
“Tanah bukan sekadar objek investasi, melainkan ruang hidup masyarakat yang wajib memperoleh perlindungan hukum. Negara tidak boleh menutup mata,” tegas para pemohon.
Pemda Mandul, Rakyat Tiba-Tiba Terusir
Sebagai putra daerah dari Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara—salah satu episentrum nikel nasional—Arfan dan Sukri menyaksikan langsung bagaimana regulasi ini menciptakan bom waktu konflik agraria. Banyak warga yang baru sadar tanah warisan turun-temurun mereka, bahkan yang sudah bersertifikat sah, tiba-tiba diklaim masuk dalam konsesi raksasa saat alat berat korporasi mulai merangsek masuk.
Nahasnya, ketika konflik pecah, Pemerintah Daerah (Pemda) justru dibuat mandul. Ruang bagi Pemda untuk menengahi atau membela warganya sendiri dikunci rapat karena seluruh kewenangan ditarik ke Jakarta.
Menurut Arfan Jaya, jarak geografis antara Jakarta dan daerah telah membutakan pusat dari realitas sosial.
▪︎ Pusat buta peta konflik Menetapkan wilayah tambang dari atas meja diJakarta tanpa tahu di sana ada pemukiman,fasilitas umum, atau lahan tani subur.
▪︎ Pemda dipangkas: Peran daerah didegradasi, padahal mereka yang paling tahu histori penguasaan tanah setempat.
▪︎ Partisipasi semu: Masyarakat lokal hanya ditempatkan sebagai penonton yang wajib menerima akibat.
Bukan Anti-Investasi, Tapi Tolak Keserakahan Regulasi
Di sisi lain, Sukri meluruskan bahwa langkah hukum ini sama sekali bukan gerakan anti-investasi. Upaya ini adalah alarm keras bagi negara agar pembangunan ekonomi tidak menumbalkan hak konstitusional warga.
“Investasi itu penting, tapi tidak boleh berdiri di atas air mata rakyat yang haknya dirampas. Regulasi saat ini sangat timpang, menempatkan masyarakat sebagai objek penderita tanpa pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” cetus Sukri.
Melalui gugatan ini, mereka mendesak MK untuk mengembalikan marwah Pasal 33 UUD 1945: bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite oligarki tambang.
Pertarungan di MK ini diharapkan menjadi momentum sakral untuk merombak tata kelola pertambangan nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan hukum bagi masyarakat lingkar Tambang di Sultra Khususnya kabupaten kolaka.
