BERITA  

Dugaan Praktik Ilegal di Kolaka Meletup, Pemuatan Ore Nikel di Jetty PT Akar Mas Internasional (AMI) Disinyalir Nabrak Aturan

Dugaan Praktik Ilegal di Kolaka Meletup, Pemuatan Ore Nikel di Jetty PT Akar Mas Internasional (AMI) Disinyalir Nabrak Aturan

KOLAKA SULTRA || Dugaan praktik pengangkutan ore nikel ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya aktivitas pemuatan dan jasa barging ore nikel dari stockpile ke atas kapal tongkang di jetty PT Akarmas Internasional (PT AMI) yang disinyalir kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi pemerintah.

Aktivitas pengangkutan tersebut dilakukan oleh dua perusahaan jasa pengangkutan, yakni PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM). Kedua entitas bisnis ini diduga kuat tidak terdaftar dalam Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM) milik Kementerian Perhubungan.

Menanggapi temuan krusial ini, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka mengambil sikap tegas. HMI mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka untuk bertindak cepat dengan memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT GAS serta PT CIM atas dugaan pelanggaran hukum tata kelola angkutan barang.

​”Seluruh perusahaan angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, wajib memiliki izin penyelenggaraan yang terverifikasi secara digital melalui platform SPIONAM Kementerian Perhubungan,” tegas perwakilan HMI Cabang Kolaka.

Nabrak Aturan dan Ancaman Sanksi Pidana

​Sesuai regulasi, keberadaan SPIONAM merupakan instrumen digital resmi negara yang memverifikasi izin usaha, Kartu Pengawasan (KPS), hingga kelayakan operasional kendaraan/armada (KIR). Perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan tanpa terdata di platform tersebut secara otomatis dikategorikan beroperasi secara ilegal.

Tindakan kedua perusahaan ini dinilai menabrak aturan hukum substansial, yakni Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan seluruh perusahaan angkutan memiliki izin penyelenggaraan resmi.

​Perusahaan yang nekat beroperasi secara ilegal terancam sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, denda materiil nominal besar, hingga sanksi pidana kurungan bagi penanggung jawab kegiatan operasional.

Ultimatum Aksi di Mako Polres Kolaka

​HMI Cabang Kolaka menegaskan bahwa Polres Kolaka tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka menyuarakan desakan utama agar kepolisian segera menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas pemuatan serta pengangkutan ore nikel oleh PT GAS dan PT CIM di jetty PT Akarmas Internasional.

​Apabila Polres Kolaka lambat merespons atau tidak segera mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas pengangkutan ilegal tersebut, HMI Cabang Kolaka memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Komando (Mako) Polres Kolaka.

Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *