MUNA BARAT – Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Muna Barat, Sahri Pesisir, menyatakan akan segera melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan plengsengan Pelabuhan Penyeberangan Tondasi kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahri pesisir kepada awak media pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari peran masyarakat dalam memastikan setiap penggunaan keuangan negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak hanya dituntut selesai secara administrasi, tetapi juga harus menghasilkan kualitas pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh GMBI, proyek pembangunan plengsengan Pelabuhan Penyeberangan Tondasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor B/415/500.11.16/PLB-DISHUB/VII/2024 Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.984.101.000. Dalam dokumen tersebut, CV Olivia Agorindo Sejahtera tercatat sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Dengan nilai kontrak yang mendekati Rp2 miliar, proyek tersebut dinilai memiliki tanggung jawab yang besar untuk dilaksanakan sesuai dokumen kontrak. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan di lapangan, penggunaan material, kesesuaian volume pekerjaan, mutu konstruksi, hingga proses pengawasan dan serah terima pekerjaan harus mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sahri pesisir, besarnya anggaran yang dialokasikan dalam proyek tersebut menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Ia menilai pengawasan publik bukan bertujuan mencari kesalahan ataupun menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
“Kami akan segera memasukkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut akan kami lengkapi dengan data, dokumen, hasil pengamatan lapangan, dokumentasi, serta informasi lain yang kami peroleh. Setelah itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sahri pesisir.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum masih berupa dugaan sehingga seluruh informasi yang disampaikan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Oleh sebab itu, pihaknya tidak menyimpulkan ataupun menuduh adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami tidak menyatakan ada pihak yang bersalah. Yang kami minta hanyalah dilakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, independen, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan data dan alat bukti yang sah,” katanya.
Lebih lanjut, Sahri pesisir berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, penyusunan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, pengawasan oleh pihak terkait, pembayaran pekerjaan, hingga proses serah terima apabila proyek tersebut telah dinyatakan selesai. Menurutnya, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan kontrak kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan administrasi, maka hasil tersebut harus dihormati oleh semua pihak. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka penyelesaiannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Sahri pesisir, langkah yang ditempuh GMBI bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pengawasan masyarakat dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Kami berharap langkah yang kami lakukan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara sehingga pembangunan benar-benar berkualitas, tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tutup Sahri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pihak CV Olivia Agorindo Sejahtera selaku penyedia jasa pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ketua GMBI Distrik Kabupaten Muna Barat tersebut.
