CorongSuaraRakyat.com, Bogor – Dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak yang lebih serius dan mengkhawatirkan. Sorotan tidak lagi sekadar pada tata kelola, tetapi telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan hasil usaha BUMDes yang nilainya fantastis.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor mengungkap temuan baru terkait unit usaha peternakan ayam yang diduga dikelola BUMDes. Dalam investigasi awal, disebutkan bahwa sekitar 6.000 ekor ayam dengan berat rata-rata 1,5 kg per ekor telah dipanen dan diduga telah terjual dengan harga sekitar Rp. 75.000 per kilogram.
Jika dihitung, total omzet dari satu kali panen tersebut diperkirakan mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp. 675.000.000.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, menurut KCBI, adalah ke mana aliran dana hasil penjualan tersebut?
Ketua PC KCBI Bogor, Agus Marpaung, SH, Rabu (15/04/2026) dengan tegas mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut, terutama karena kondisi BUMDes saat ini diduga berada di bawah kendali langsung Kepala Desa.
“Ini bukan angka kecil. Rp. 675 juta dari satu kali panen. Pertanyaannya sederhana tapi krusial: uang itu masuk ke rekening siapa? Apakah ke rekening resmi BUMDes atau justru ke pihak lain?” tegas Agus.
Ia menambahkan, kondisi semakin janggal karena pengelolaan BUMDes diduga diambil alih langsung oleh Kepala Desa, yang secara aturan seharusnya tidak diperbolehkan.
“Kenapa Kepala Desa yang mengelola langsung BUMDes? Ini sudah keluar dari koridor regulasi. Ketika kekuasaan dan pengelolaan usaha bercampur, potensi penyalahgunaan sangat besar,” lanjutnya.
KCBI menilai, tidak adanya keterbukaan laporan keuangan serta minimnya bukti pertanggungjawaban atas hasil usaha peternakan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Publik pun kini mulai mempertanyakan akuntabilitas BUMDes Gandoang. Jika benar terjadi transaksi ratusan juta rupiah, maka seharusnya terdapat jejak administrasi yang jelas, mulai dari penjualan, aliran dana, hingga laporan keuntungan yang masuk ke kas BUMDes.
“BUMDes itu milik desa, milik masyarakat. Bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Jika hasil usaha tidak jelas, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Agus.
Sebagai langkah tegas, KCBI kembali menegaskan ultimatum kepada Kepala Desa Gandoang untuk memberikan klarifikasi terbuka dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jika tidak ada penjelasan yang transparan, kami akan dorong audit investigatif dan melaporkan ke Kejaksaan serta Kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gandoang, M. Haerul Saleh yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (15/04/2026) ternyata tak bisa dihubungi.
Kabar yang didapati oleh media ini, Saleh sering gonta ganti nomor ketika disoroti suatu masalah.
Media ini coba meminta nomor Saleh dari Sekretaris Desa Gandoang, Qory, Rabu (15/04/2026) via pesan WA. Namun nomor HP Saleh yang dikirimkan kepada media ini dengan nama kontak Gandoang Satu itu ternyata juga tak aktif alias tak bisa dihubungi.
“Iyaa ternyata lgi off saya barusan juga WA,” kata Qory kepada media ini ketika media ini memberitahukan bahwa nomor Saleh tak bisa dihubungi.
Akibatnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran dana hasil penjualan ayam tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi menjadi skandal besar jika dugaan penyalahgunaan dana BUMDes terbukti benar. Masyarakat menunggu jawaban : Rp. 675 juta itu sebenarnya mengalir ke mana?
