
KENDARI — Sultra Advocation Center (SAC) menyoroti dugaan persoalan pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan Rumah Makan Coto Mabbarakka yang berlokasi di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kota Kendari. Usaha kuliner tersebut diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara limbah yang dihasilkan disebut mengalir langsung ke sungai di samping rumah makan.
Hal tersebut disampaikan Kadafi, Sekretaris Umum Sultra Advocation Center (SAC). Ia menilai dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang karena pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai sungai dijadikan saluran pembuangan limbah usaha tanpa pengelolaan yang semestinya. Setiap pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan dan memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan lingkungan,” tegas Kadafi.
Selain persoalan limbah, SAC juga mempertanyakan kelengkapan perizinan dasar Rumah Makan Coto Mabbarakka. Pihaknya menduga terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persetujuan atau dokumen lingkungan sesuai kewajiban yang berlaku bagi kegiatan usaha tersebut.
Kadafi menegaskan, dugaan ini tidak boleh berhenti pada polemik semata. Pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, instansi perizinan, dan aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan langsung, memverifikasi dokumen usaha, serta menelusuri saluran pembuangan limbah untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Dalam waktu dekat, SAC akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pihak berwenang mengambil langkah penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diberikan sanksi tegas. Bahkan, jika diperlukan dan memenuhi dasar hukum, lakukan penutupan sementara sampai kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan dipenuhi,” tegasnya.
SAC menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan setiap pelaku usaha menaati aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi keuntungan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, dan dugaan pencemaran sungai harus dijawab melalui pemeriksaan serta tindakan nyata dari instansi yang berwenang.
