BERITA  

Diduga Berlangsung Bertahun-tahun, Aktivitas Penambangan Pasir di Puusangi Konawe Disorot

Diduga Berlangsung Bertahun-tahun, Aktivitas Penambangan Pasir di Puusangi Konawe Disorot

KONAWE – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Desa Rambu Kongga, Kecamatan Bondoala, serta Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare. Khusus di Desa Puusangi, aktivitas penyedotan pasir disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan pasir yang diduga tidak memiliki legalitas perizinan. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membackup aktivitas tersebut.

Berdasarkan pantauan tim redaksi Portalterkini.com, Selasa (29/9/2026), terlihat aktivitas penyedotan pasir di wilayah Desa Puusangi. Dalam kegiatan tersebut, alat berat juga terlihat digunakan untuk memuat material pasir ke sejumlah dump truck.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Puusangi, Gama Ali. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Sekjen DPP JPKPN, Woroagi, menyoroti persoalan legalitas aktivitas pengambilan pasir di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha.

Menurutnya, dokumen yang disebut sebagai Rekomtek yang dimiliki sejumlah pengolah pasir di bantaran Sungai Konaweeha tidak serta-merta dapat dijadikan dasar legalitas untuk melakukan kegiatan pengambilan atau penyedotan pasir apabila tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, Rekomtek yang sudah dipegang oleh beberapa pengolah pasir yang ada di bantaran Sungai atau Kali Konaweeha itu bukan untuk dijadikan dokumen yang legal untuk mengambil dan mengisap pasir dari Kali Konaweeha,” tegas Woroagi yang akrab disapa Agima.

Atas kondisi tersebut, pihaknya secara kelembagaan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Konawe, untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak berizin.

“Kami mendesak sekaligus mendukung Satreskrim Polres Konawe untuk segera turun ke lapangan melihat kondisi sebenarnya, melakukan penyelidikan, serta memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Desa Rambu Kongga dan Desa Puusangi,” ujarnya.

Ia juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, tanpa pandang bulu maupun tebang pilih apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan pasir yang tidak memiliki izin.

Menanggapi informasi terkait dugaan aktivitas penambangan pasir di Desa Puusangi tersebut, Jefri menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Polres Konawe berkomitmen untuk menertibkan pertambangan pasir yang tidak memiliki izin. Terkait dengan informasi tersebut, akan kami cek di lokasi,” ujar Jefri Hamzah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis malam (1/10/2026).

Pengecekan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status perizinan aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut sekaligus menjadi dasar bagi aparat untuk mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Tim redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *