
KENDARI, — Pembangunan bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai hotel atau penginapan di Jalan Saranani, Lorong Pajak, Kota Kendari, menuai sorotan tajam dari Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPPL Sultra). Tim investigasi organisasi ini telah turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah hal yang dinilai mencurigakan, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan perizinan pembangunan.
Ketua Umum KPPL Sultra, Dwi Silo, R.SH., menegaskan posisi bangunan diduga berada pada area sempadan jalan, sementara status perizinannya pun belum dapat dipastikan lengkap dan sah.
“Kami sudah melakukan investigasi langsung di lapangan. Ada hal-hal yang patut dipertanyakan, terutama posisi bangunan terhadap sempadan jalan dan status perizinannya. Karena itu kami meminta DPRD Kota Kendari dan pemerintah daerah jangan diam saja. Periksa dan buka semuanya kepada publik,” tegas Dwi Silo.
KPPL Sultra Surati DPRD, Minta Rapat Dengar Pendapat
Sebagai langkah konkret, KPPL Sultra telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Kendari guna mendesak pembahasan persoalan ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pihak DPRD diminta menghadirkan Dinas PUPR/Tata Ruang Kota Kendari serta instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
KPPL Sultra menegaskan RDP bukan sekadar seremonial, melainkan forum untuk menguji fakta secara objektif. Sejumlah hal yang wajib diklarifikasi antara lain:
– Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang;
– Pemenuhan ketentuan garis sempadan jalan;
– Status legalitas pembangunan;
– Kepemilikan dan penguasaan lahan;
– Keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
– Kesesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan ruang;
– Kelengkapan seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan peraturan.
“Kami ingin semuanya terang. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sementara pembangunan terus berjalan. DPRD harus gunakan fungsi pengawasannya. PUPR/Tata Ruang juga harus menjelaskan berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan,” tambahnya.
Jangan Cari Izin Setelah Bangunan Berdiri
KPPL Sultra mengingatkan, pengawasan harus dilakukan sejak awal pembangunan, bukan setelah bangunan berdiri dan persoalan muncul.
“Kalau memang semuanya legal dan sesuai tata ruang, silakan buktikan. Tetapi kalau ternyata ada pelanggaran, jangan ada pembiaran. Pemerintah harus bertindak. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah bangunan selesai, dan masyarakat yang kemudian dirugikan,” tegas Dwi Silo.
Tata ruang, lanjutnya, bukan sekadar aturan administratif yang bisa diabaikan. Setiap pembangunan wajib mematuhi rencana tata ruang wilayah serta ketentuan teknis yang berlaku, termasuk jarak bangunan dari batas jalan demi keselamatan dan kenyamanan publik.
KPPL Sultra: Kami Tidak Akan Diam
Dwi Silo menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun sebagai pengawas publik, KPPL Sultra berkepentingan memastikan setiap pembangunan tidak menginjak aturan maupun kepentingan masyarakat.
“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Kami hanya meminta aturan ditegakkan. Kalau tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Tetapi kalau ada pelanggaran, pemerintah jangan tutup mata. KPPL Sultra akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” ujarnya.
KPPL Sultra berharap DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan RDP, menghadirkan semua pihak terkait, dan mempublikasikan hasil pemeriksaan secara transparan.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan hukum, bukan di atas dugaan pelanggaran. Periksa, buka datanya, dan tegakkan aturan — demi warga, demi Kota Kendari,” pungkas Dwi Silo, R.SH.
