
CORONGSUARARAKYAT.COM, KENDARI — Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyampaikan laporan kepada Polda Sultra terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang berlokasi di kawasan Sungai Lasolo dan lalindu, Di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam aksi tersebut, Ildam Saputra selaku Jenderal Lapangan FPKH Sultra mempertanyakan kinerja pengawasan aparat kepolisian di wilayah Konawe Utara. Menurut Ildam, lokasi aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut disebut berada tidak terlalu jauh dari Polres Konawe Utara.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kalau aktivitas yang kami duga sebagai tambang pasir ilegal berada tidak terlalu jauh dari Polres Konawe Utara, mengapa tidak ada pemeriksaan atau penindakan yang terlihat secara terbuka? Apakah aktivitas tersebut tidak diketahui atau memang ada pembiaran?” tegas Ildam.
FPKH Sultra juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan atau penerimaan suap maupun gratifikasi oleh oknum tertentu di lingkungan Polres Konawe Utara. Namun, FPKH Sultra menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
Ildam meminta Polda Sultra tidak hanya memeriksa aktivitas pertambangannya, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran uang, fasilitas, komunikasi, atau bentuk pemberian lainnya apabila memang ditemukan indikasi yang mengarah pada praktik suap atau gratifikasi.
“Kami menyampaikan dugaan, bukan memvonis. Karena itu kami meminta Polda Sultra membuktikan apakah benar ada atau tidak keterlibatan oknum. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada anggota yang menerima suap, gratifikasi, atau sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” ujar Ildam.
Secara hukum, gratifikasi dapat mencakup pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, komisi, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya. Pasal 12B UU Tipikor mengatur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas sebagai pemberian suap dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, FPKH Sultra meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk aspek legalitas pertambangan, pengawasan aparat, serta apabila terdapat indikasi, dugaan aliran gratifikasi atau suap.
“Kami ingin hukum bekerja secara transparan. Jangan sampai aktivitas yang diduga ilegal berlangsung begitu dekat dengan institusi kepolisian, tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Kalau memang ada oknum yang bermain, kami minta jangan dilindungi. Periksa dan berikan sanksi apabila terbukti,” tegas Ildam.
FPKH Sultra menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta Polda Sultra memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Sungai Lasolo Dan lalindu serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang dilaporkan.
