CORONGSUARARAKYAT.COM, KONAWE – Forum Pemuda Aktivis Tolaki (FPAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Konawe dengan membawa tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan batu ilegal yang diduga berlangsung di Desa Dunggua, Kabupaten Konawe.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan batu merupakan bagian dari wilayah hak ulayat masyarakat adat Pondidaha. Oleh karena itu, mereka meminta agar setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di kawasan tersebut diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Koordinator aksi menyatakan bahwa Forum Pemuda Aktivis Tolaki dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Konawe terkait dugaan aktivitas pertambangan batu ilegal tersebut. Laporan itu, menurut mereka, akan disertai data, dokumen, dan informasi yang telah dihimpun agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Forum Pemuda Aktivis Tolaki mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, massa aksi meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap status perizinan, lokasi kegiatan, dan memastikan legalitas aktivitas yang diduga berada di kawasan hak ulayat masyarakat Pondidaha.
Aksi berlangsung secara tertib dengan penyampaian orasi, pembentangan spanduk tuntutan, serta penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe. Forum Pemuda Aktivis Tolaki menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan keterbukaan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan tersebut. Dugaan yang disampaikan dalam aksi maupun rencana pelaporan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.








