BERITA  

Mobil dan Motor Pengecer Diduga Menjadi Prioritas Pengisian BBM, SPBU Kambara Mubar Disorot

Muna Barat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI) Distrik Muna Barat melancarkan protes keras terkait Carut-marut pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi didesa suka damai, kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara.ini merupakan respons atas dugaan praktik “permainan” kuota yang merugikan para masyarakat.

Sahri, Ketua GMBI Muna barat, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus dugaan ini hingga tuntas. Ia menduga adanya pembiaran sistematis yang menyebabkan hak masyarakat jatuh ke tangan oknum pengecer.

Temuan Investigasi: Mobil dan motor Pengecer Jadi Prioritas Dibanding masyarakat pengguna, Sahri mengungkapkan, berdasarkan pengaduan masyarakat, masyarakat justru mengalami pembatasan akses Bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mengantri. Sebaliknya, BBM subsidi yang seharusnya dialokasikan khusus untuk masyarakat, diduga justru mengalir deras ke mobil-mobil dan motor pengecer.

“Mekanisme distribusi di Pertamina khusus untuk masyarakat pengguna di desa suka damai ini seperti permainan yang tidak adil. Kuota harian dan bulanan tidak transparan, sementara masyarakat kecil menjerit karena tidak bisa beraktivitas akibat kehabisan stok,” ungkap, Sahri Jum,at(9/4/2026).

Ancaman Pidana UU Migas dan Dampak Ekonomi

Secara hukum, Sahri mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik ini tidak hanya melawan hukum secara pidana, tetapi juga melumpuhkan ekonomi Masyarakat Didesa suka damai, Muna Barat.

“Dampaknya nyata; pendapatan Masyarakat menurun drastis karena mereka tidak bisa Beraktivitas. Ini adalah ketidakadilan yang mencolok di Muna Barat” tambahnya.

Tuntutan Tegas GMBI Muna barat: Evaluasi Izin Hingga Audit Terbuka

Tanpa kompromi, GMBI Muna Barat melayangkan tiga tuntutan utama kepada instansi terkait:

Mendesak Aparat Penegak Hukum(APH) memeriksa Kepala Spbu Kambara. Hal ini menyusul adanya dugaan Permainan kuota BBM

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Mubar: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional Spbu Kambara dan mencabut izin tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran distribusi.

Audit Distribusi: Mendesak aparat pengawas internal melakukan audit terbuka dan mempublikasikan data distribusi BBM agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

“BBM Hak Masyarakat, Bukan Lahan Percaloan!”

Menutup pernyataannya, Sahri memperingatkan bahwa GMBI Mubar dan GMBI Sultra tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

“BBM adalah hak masyarakat pengguna, bukan untuk percaloan! Jika tidak ada tindakan tegas, kami bersama masyarakat akan mengambil langkah konstitusional yang lebih luas. Kami tidak akan mundur!” tegasnya penuh semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *