JAKARTA,— Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Minggu (01/02/2026).
Investigasi Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) mengungkap pola distribusi solar subsidi yang diduga telah lama dibajak oleh jaringan terorganisasi melibatkan pengecer, oknum SPBU, perantara, hingga dugaan perlindungan aparat penegak hukum.
Modusnya relatif klasik, namun dijalankan secara rapi. Solar subsidi dibeli dalam jumlah besar menggunakan jerigen dan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya.
Sejumlah kendaraan bahkan dilengkapi tandon khusus untuk menampung BBM dalam volume besar.
Praktik ini berlangsung terang-terangan di sejumlah SPBU.
Menurut sejumlah narasumber lapangan, para pelaku diduga menyetor sejumlah uang kepada oknum pegawai SPBU sebagai “tiket aman” agar proses pengisian berjalan mulus, meski jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi.
Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ. JAS juga menemukan dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Setoran bulanan ini disebut-sebut sebagai bentuk “jaminan keamanan” agar aktivitas mafia BBM luput dari penindakan.
Dengan perlindungan tak resmi itu, para pelaku kian berani, bahkan menantang warga atau pihak yang mencoba menghalangi praktik mereka.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan keterlibatan oknum tertentu di level yang lebih tinggi.
Di kalangan penimbun BBM skala kecil hingga menengah, beredar satu nama yang disebut-sebut sebagai figur sentral jaringan ini.
Pria berinisial “Santo” disebut oleh sejumlah sumber lapangan sebagai “Raja Mafia BBM Sulsel”.
Ia diduga berperan mengoordinasikan hubungan antara oknum SPBU, jaringan pengangkut, serta distribusi penjualan solar ke perusahaan-perusahaan tambang.
Meski namanya beberapa kali muncul dalam pemberitaan media, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum tegas terhadap yang bersangkutan.
“Kalau Polda Sulawesi Selatan tidak sanggup membongkar jaringan mafia BBM ini, biarkan Mabes Polri yang turun tangan. Bongkar semuanya. Jangan tunggu rakyat turun ke jalan baru ada reaksi,” ujar Akbar Busthami, Ketua Jaringan Aktivis Sulawesi, kepada Media ini.
Lebih jauh, jaringan ini diduga menyamarkan praktik ilegalnya dengan membentuk badan usaha BBM industri yang tampak legal.
Salah satunya kata Akbar Busthami berada di bawah naungan PT Wisan Petro Energi. Melalui skema tersebut, solar hasil penimbunan disalurkan ke sejumlah perusahaan pertambangan seolah-olah sebagai distribusi BBM industri yang sah.
Dalam pusaran bisnis ini, muncul pula nama “Ayong”, yang oleh sumber-sumber terpercaya JAS disebut sebagai salah satu donatur atau penyokong modal dalam aktivitas BBM ilegal tersebut.
Akbar Busthami juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum media. Beberapa di antaranya diduga berperan sebagai mediator—penghubung antara jaringan mafia BBM dan aparat penegak hukum.
Alih-alih mendorong penegakan hukum, pemberitaan yang muncul justru terkesan menjadi “pemanis”, tanpa tindak lanjut hukum yang nyata.
Menurut sumber internal JAS, peran mediator tersebut dikomandoi oleh sosok yang dikenal dengan inisial “Bang Uki”.
Ia disebut kerap tampil di lapangan dan membangun citra sebagai pihak yang seolah-olah menentang mafia BBM, namun pada saat yang sama diduga menjadi penghubung utama dalam pengamanan bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM subsidi yang bocor di tengah jalan. Di saat negara berupaya menutup celah kebocoran anggaran, mafia BBM justru diduga tumbuh subur—dilindungi, dipelihara, dan dibiarkan.
Ketua Umum JAS dan tim saat ini telah berada di Ibu Kota Jakarta untuk melakukan pelaporan dan aksi unjuk rasa bersama beberapa kelompok aktivis Sulawesi yang ada di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk aparat kepolisian setempat dan perusahaan terkait, masih terus dilakukan. Namun, belum ada pernyataan resmi yang menjawab secara substantif dugaan-dugaan tersebut.
