BERITA  

​Di-Ilegal-kan dan Diangkut Tanpa Izin, Raibnya 20.000 Ton Nikel Milik CV Cip Berujung Misteri di Bumi Mekongga

​Di-Ilegal-kan dan Diangkut Tanpa Izin, Raibnya 20.000 Ton Nikel Milik CV Cip Berujung Misteri di Bumi Mekongga

KOLAKA SULTRA || Kasus dugaan pencurian bijih nikel yang melibatkan pengusaha lokal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2019 ini hingga kini dinilai mandek dan jalan di tempat tanpa kejelasan hukum yang pasti di tingkat penyidikan Polres Kolaka.

Kasus ini bermula ketika kargo nikel milik pihak pelapor di area produksi IUPD Perusda Pomalaa diduga dijarah dan diangkut secara ilegal ke stockpile milik terlapor, Najamuddin Haruna alias Jojon (PT Tambang Rejeki Kolaka/TRK) di wilayah Sopura. Tidak tanggung-tanggung, volume nikel yang diduga digondol mencapai sekitar 20.000 ton.

​Kronologi dan Indikasi Pelanggaran

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi Dugaan pencurian ini pertama kali diketahui oleh karyawan pelapor bernama Paisal pada pertengahan Oktober 2019. Nikel yang merupakan hasil produksi sah dari CV Cip dipindahkan ke stockpile pihak TRK tanpa izin pemilik yang sah.

Menghadapi kerugian besar tersebut Tokisa Esa, S.H., mendatangi Polres Kolaka pada 15 Oktober 2019 untuk membuat Laporan Polisi (STTLP) guna mengonfirmasi serta memproses dugaan pengangkutan ore nikel ilegal tersebut.

​Selama proses penyelidikan dan penyidikan awal, seluruh Prosedur Operasional Standar (SOP) hukum telah dipenuhi oleh pihak pelapor:

1. ​Pemeriksaan Saksi: Saksi-saksi
dari pihak pelapor maupun
terlapor telah dimintai
keterangan oleh penyidik Polres
Kolaka.

2. ​Pengakuan Pihak Terlapor:
Berdasarkan penelusuran fakta di
lapangan dan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), pihak TRK
(Jojon) disebut-sebut sempat
mengakui bahwa material nikel
yang diangkut tersebut bukanlah
hasil produksi mereka sendiri,
melainkan milik CV Cip.

Pertanyaan Besar di Balik Penanganan Perkara

​Meskipun alat bukti, keterangan saksi, hingga pengakuan awal telah dikantongi, penanganan perkara ini justru seperti jalan di tempat. Berkas perkara yang seharusnya bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya hingga kini seolah mengendap di Polres Kolaka.

Kepada awak media, pelapor mengungkapkan bahwa dirinya rela jauh-jauh datang dari Jakarta menuju Polres Kolaka hanya untuk memperjelas kelanjutan laporan dugaan pengangkutan ore nikel ilegal yang telah bergulir sejak 7 tahun silam.

​”Semua berkas dan dokumen lengkap bisa dicek kembali di Polres Kolaka. Saksi-saksi dari kedua belah pihak sudah dimintai keterangan sesuai SOP, bahkan pihak terlapor mengakui barang yang diambil bukan hasil produksi mereka. Namun, sampai hari ini tidak ada perkembangan berarti,” ungkap pelapor saat dikonfirmasi, Senin (26/10).

Keterlambatan dan ketidakpastian hukum yang berlarut-larut ini memicu tanda tanya besar dari berbagai kalangan, khususnya para pelaku usaha di Sulawesi Tenggara yang menggantungkan kepastian hukum pada penegak hukum setempat.

​korban berharap Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kolaka yang baru dapat turun tangan langsung untuk mengatensi dan membuka kembali berkas perkara yang mangkrak ini demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Bumi Mekongga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *