CORONGSUARARAKYAT.COM, MUNA BARAT – Dinamika pelayanan publik di Kabupaten Muna Barat kembali disorot tajam. Kali ini, sorotan datang dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang secara terbuka dan tegas membongkar dugaan ketidakberesan serius di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) muna barat
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan langsung ke lapangan, GMBI Muna Barat menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen resmi negara, serta ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang dinilai sudah sangat mencolok dan tidak bisa lagi ditoleransi.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua GMBI Muna Barat, Sahri Pesisir, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (27/6/2026).
Dokumen Berubah, Data Tidak Cocok
Menurut Sahri Pesisir, dari data dan fakta yang berhasil dihimpun pihaknya, terungkap sejumlah dokumen kependudukan milik warga yang isinya diduga telah mengalami perubahan, direkayasa, atau bahkan tidak saling bersesuaian satu sama lain.
Padahal, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi negara yang menjadi dasar identitas hukum setiap warga negara. Seharusnya, seluruh data di dalamnya tercatat seragam, akurat, dan sesuai dengan data asli yang sah.
“Kondisi ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa yang bisa dimaklumi. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Dampaknya sangat luas dan sangat merugikan hak hukum masyarakat,” ujar Sahri pesisir dengan nada serius dan tegas.
Ia menegaskan, setiap warga berhak mendapatkan kepastian hukum dari data kependudukannya. Ketika data itu diragukan keabsahannya, maka seluruh hak yang melekat padanya ikut terancam. Mulai dari hak memilih, hak mendapatkan bantuan sosial, hingga hak waris dan kepemilikan aset.
“Fakta di lapangan sangat jelas. Ada dokumen yang berubah isi, dimanipulasi, atau datanya tidak cocok. Padahal itu adalah bukti sah milik warga dan milik negara. Ini masalah yang sangat serius,” tegasnya.
“Instansi Penjaga Data Tidak Boleh Rekayasa”
Lebih jauh, Sahri menyoroti posisi strategis Dukcapil sebagai satu-satunya instansi yang memegang kendali penuh atas data seluruh penduduk di Muna Barat. Karena itu, integritas dan akurasi data menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar.
“Urusan kependudukan harus jelas, benar, akurat, dan bersih dari rekayasa apapun. Tidak boleh ada kelalaian, apalagi pemalsuan dokumen dilakukan di instansi yang memegang kendali data seluruh warga Kabupaten Muna Barat,” katanya.
GMBI menilai, setiap perubahan atau ketidaksesuaian data yang tidak memiliki dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran berat. Selain merugikan masyarakat secara materiil maupun immateriil, hal ini juga membuka celah penyalahgunaan wewenang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Ultimatum 3×24 Jam untuk Klarifikasi Terbuka
Atas temuan yang disebutnya cukup beralasan tersebut, GMBI Muna Barat tidak tinggal diam. Pihaknya memberikan ultimatum terbuka secara resmi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muna Barat.
Pihak pimpinan dinas diminta untuk segera memberikan penjelasan resmi, rinci, dan transparan kepada publik. Penjelasan itu wajib menjawab dua hal utama: apa penyebab ketidakberesan data dan bagaimana proses dugaan pemalsuan dokumen tersebut bisa terjadi di instansi pelayanan publik.
Penjelasan resmi tersebut harus disampaikan paling lambat dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak pernyataan ini disampaikan ke publik.
“Kami beri waktu 3×24 jam untuk membuka suara. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik temuan ini,” kata Sahri pesisir
Ancaman Laporan Pidana ke APH
Ketegasan GMBI tidak berhenti di ultimatum waktu. Sahri juga menyampaikan konsekuensi hukum yang berat jika tenggat waktu tersebut berlalu tanpa adanya tanggapan atau penjelasan yang memuaskan dari pihak Dukcapil.
Jika pihak dinas diam saja, mengabaikan, atau hanya memberikan jawaban normatif tanpa solusi konkret dan bukti yang sah, maka GMBI akan langsung mengambil langkah hukum tegas.
“Kami anggap diamnya mereka adalah pengakuan, ada unsur kesengajaan dan penutupan fakta. Karena itu, GMBI Muna Barat akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sahri Pesisir.
Desak Audit Menyeluruh dan Reformasi Sistem
Di luar ancaman pelaporan, GMBI juga melempar desakan kepada seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersiap turun tangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mendalam, dan objektif tanpa tebang pilih atau pandang bulu.
Pemeriksaan, kata Sahri, harus menelusuri secara tuntas siapa saja oknum atau pihak yang bertanggung jawab di balik kejadian ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan data. Pengawasan harus jauh lebih ketat, dan prosedur kerja harus disempurnakan agar praktik pemalsuan atau rekayasa data tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya.
Sahri memastikan, GMBI akan terus mengawal kasus ini dari awal hingga tuntas. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi hak-hak masyarakat serta memulihkan nama baik pelayanan publik di wilayah Muna Barat Liwu Mokesa.
Dukcapil Muna Barat Masih Bungkam**
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Dinas Dukcapil Kabupaten Muna Barat belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait sorotan, ultimatum, dan ancaman pelaporan yang disampaikan oleh GMBI MUNA BARAT
