Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMK Cabang Kendari mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh Kapolres Bombana terhadap kader HMI saat menyampaikan aspirasi di muka umum. Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan publik. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang diduga menghalangi kebebasan berekspresi tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum. Terang Juraidin
Menurut keterangan kader HMI yang berada di lokasi, Kapolres Bombana diduga menunjukkan sikap dan tindakan yang bersifat represif terhadap masa aksi.
Ketua HMI Komisariat UMK, Juraidin menilai bahwa aparat kepolisian seharusnya bertindak sebagai pengayom dan pelindung masyarakat serta menjamin keamanan dalam penyampaian pendapat di muka umum, bukan sebaliknya.
HMI Komisariat UMK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan langkah konkret dari institusi kepolisian. HMI Komisariat UMK juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
Terakhir, Juraidin menyampaikan bahwa kritik bukan sebagai ancaman dalam negara demokrasi tetapi bagian dari evaluasi terhadap kebijakan pemerintah.
”Kritik bukan ancaman, dan mahasiswa bukan musuh negara. Demokrasi harus dijaga dengan menghormati kebebasan berpendapat, bukan dengan tindakan represif.” Tutup Juraidin
