KENDARI — Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Lasusua–Tobaku di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru agar segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek peningkatan pelabuhan tersebut diketahui menelan anggaran dengan nilai pagu mencapai Rp19,5 miliar pada tahun 2023. Proyek ini berada di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara,
sebelumnya telah diberitakan oleh beberapa media online pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan
Beberapa pihak yang telah diperiksa antara lain kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPTD Wilayah XVIII Sultra, koordinator satuan pelayanan pelabuhan penyeberangan, hingga staf teknis di lingkungan BPTD. Namun hingga kini, publik belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan lebih lanjut dari proses hukum tersebut.
” Sebelumnya pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara diberitakan telah memeriksa beberapa oknum terkait dugaan korupsi proyek peningkatan pelabuhan penyebrangan lasusua ditobaku yang menelan anggaran cukup besar, sehingga dengan momentum pergantian kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan mampu menaikan dari status penyelidikan ke penyidikan.
IMALAK Sultra menilai, lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Negara, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Ali.
Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat baik, kontraktor serta PPK, harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. IMALAK juga mendesak agar transparansi penanganan kasus dibuka kepada publik.
Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sejumlah kerusakan fisik telah menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya adalah robohnya pagar di salah satu sisi pelabuhan, runtuhnya plafon pada bangunan fasilitas, serta kondisi jalan menuju dermaga yang berlubang.
Menurut IMALAK Sultra, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kualitas pekerjaan dan anggaran yang digelontorkan negara.
Lebih jauh, Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
“Jika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tetap bungkam, maka kami akan mengambil langkah konstitusional yang kami anggap benar, termasuk aksi unjuk rasa,” katanya.
