BERITA  

Kacab BRI Masamba Digugat Nasabahnya, diduga menikmati hasil pencairan pinjaman dan berkolusi dalam proses lelang

CorongSuaraRakyat.com, MASAMBA– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masamba Digugat Nasabahnya Hj Rohani Woja, ke Pangadilan Negeri Masamba. Gugatan Hj Rohani Woja terkait dugaan kesalahan Prosedur dan persekongkolan dalam proses lelang objek tanah dan bangunan yang dijadikan agunan kredit di Bank tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Ruslan SH, M Si Rohani Woja menuduh BRI Cabang bersama kantor KPKNL Palopo melakukan lelang Bangunan Milik kliennya tanpa melalui prosedur yang benar, ada 5 hal yang menjadi masalah dalam proses Lelang tersebut :

1. Bahwa tempat pelaksanaan Lelang diadakan di kantor Bank BRI Masamba bukan dikantor KPKNL sebagaimana biasanya, selaku institusi yang berwenang untuk malkukan Lelang, hak ini menjadi tanda tanya besar, ada apa ??? kenapa mesti di kantor Bank BRI dilaksanakan Lelang ??? disinilah dugaan persekongkolan dimulai.

2. Bahwa karyawan bank BRI (Sabaruddin) membohongi/memberikan keterangan palsu kepada klien kami, pada hari Lelang, tanggal 24 November 2025, klien kami datang ke kantor Bank BRI untuk meliat proses Lelang, setelah menunggu sampai jam 11 siang, SABARUDDIN menyampaikan bahwa tidak ada peminat Lelang, klien kami diminta untuk pulang saja. Padahal nyatanya pada hari tersebut dilaksanakan Lelang.

3. Bahwa setelah pelaksanaan Lelang, tidak ada penyampaian kepada klien kami bahwa telah dilakukan Lelang, idelanya selambatnya 7 hari setelah Lelang, klien kami harus disampaikan oleh Pihak Bank BRI tentang pelaksanaan Lelang dan sisa hasil Lelang, namun sampai hari ini (10/4/2026) tidak ada penyampaian tertulis tentang hal tersebut.

4. Bahwa pengakuan dari pemenang Lelang, telah menjaminkan agunan/objek Lelang tersebut senilai Rp. 5 Milyar, hal ini telah melanggar SOP pemberian kredit, bahwa jaminan kredit harus dalam keadaan tidak bermasalah, faktanya jaminan kredit/objek Lelang tersebut masih ditempati oleh klien kami, belum ada penyerahan objek Lelang secara “de fakto” dari Pengadilan melalui eksekusi pengosongan dan tidak ada penetapan dari pengadilan, padahal seharusnya kata Ruslan objek atau lahan dan bangunan yang masih sengketa tidak bisa dijadikan agunan/jaminan kredit sebelum eksekusi pengosongan oleh pihak pengadilan.

5. Bahwa nilai limit Lelang sebesar Rp. 3,2 Milyar sangat jauh dari nilai harga pasar, terbukti dari pengakuan pemenang Lelang yang mencairkan kredit sebesar Rp. 5 milyar terhadap bangunan tersebut, bahwa sebelumnya pihak PT. Astra berminat untuk membeli sebesar Rp. 5 Milyar, namun belum disetujui oleh klien kami, hal ini membuktikan nilai pasar bangunan tersebut jauh diatas harga limit Lelang, ini nyata-nyata adalah Tindakan yang tidak manusiawi dengan menetapkan harga yang sangat rendah.

“Klien saya bersama teman-temannya sempat mendatangi Kantor Cabang BRI tanggal 24 Nopember 2025, menanyakan proses lelang lahan/bangunan kliennya, namun waktu Pegawai BRI bernama Sabar menyuruh pulang karena katanya tidak ada peminat lelang atas bangunan itu.

” Ada dugaan secara sengaja pihak Pihak BRI tidak menghalangi pihak kliennya untuk mengikuti proses lelang, diduga terjadi perskongkolan dalam proses lelang tersebut, kami akan melakukan pelaporan pidana Pada Polres Masamba dan Polda Sulsel, selanjutnya Aduan kepada OJK, Ombudsman, dan Direksi Bank BRI pusat, khususnya bagian Fraud” Ungkap Ruslan.

” Mestinya agunan milik kliennya ini, harus terlebih dahulu diesekusi baru bisa dijadikan agunan oleh pihak pemenang lelang, tapi yang terjadi adalah kliennya masih menguasai objek agunan, tapi oleh pemenang lelang kembali dijadikan bahan agunan di bank BRI, ini sangat jelas adanya persekongkolan proses lelang dan pencairan kredit, dengan nilai lelang Rp 3 Milyar kemudian pihak bank BRI Masamba mencairkan dana Rp 5 Milyar, kuat dugaan bahwa dana pencairan kredit tersebut yang dijadikan pembayaran Lelang, kami menduga kelebihan 2 milyar tersebut ikut dinikmati oleh oknum karyawan bank BRI Masamba, jadi hal ini menunjukkan adanya tindak pidana kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang merugikan keuangan Negara atau BUMN ” Jelas Ruslan.

Sementara Hj Rohani Woja menjelaskan bahwa jauh sebelum tahun 2005 dirinya mengambil kredit modal kerja (KMK) di BRI Cabang Masamba, pokok Pinjaman tahun 2005 berkisar dari Rp. 100 juta rupiah, terus-menerus membayar bunga selama 20 tahun lebih, dan melakukan Top-Up Pinjaman dan terakhir pinjamannya pada tahun 2025 mencapai Rp 2 Milyar dengan jaminan 4 buah SHM, salah satunya Adalah sebidang tanah dan ruko di Jalan poros Trans Sulawesi, Kelurahan Baliase, Kec Masamba Kab Luwu Utara. “Bank BRI ini tidak pernah menghargai pembayaran bunga kita selama 20 tahun lebih” ketika usaha macet, baru 4 bulan tidak membayar sudah melakukan Lelang, memang Bank Riba ini kejam, Ujarnya.

Namun pada tahun 2020 usahanya mulai lesu akibat Pandemi Covid-19, namun tetap mengupayakan pembayaran Bunga meskipun mengambil dari modal usaha dan meminjam pada keluarga, kredit tersebut tetap dibayar lancar sampai tahun 2024, dan tak mampu membayar bunga kredit pinjaman lagi pada tahun 2025, selama 4 bulan (bulan Maret 2025 sampai Juni 2025) namun pada bulan Juli, September, November 2025, Walaupun usaha tidak lancar, Rohani tetap membayar bunga pinjaman meskipun tidak sebesar nilai perjanjian kredit, bahkan pada bulan Desember 2025, Rohani masih melakukan penyetoran bunga karena tidak mengetahui jaminannya telah laku terlelang.

” Tapi ini saya merasa dirugikan sebab Lahan dan bangunan yang saya Jaminkan mengambil kredit ternyata sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya, nilainya hasil lelang hanya Rp 3,2 Milyar, padahal pemenang Lelang bernama Sigit, Pengusaha Sembako di Pasar Masamba, mengakui telah menjaminkan Kembali agunan tersebut senilai Rp. 5 Milyar” Ujar Rohani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *