BERITA  

Direktur PT.Masempo Dalle, Anton Timbang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Tambang Nikel Ilegal

Kendari – Pada 15 Maret 2026, Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra sekaligus Direktur PT Masempo Dalle) beserta M. Sanggoleo W.W. (Kuasa Direktur sekaligus Pelaksana Jabatan Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT Dit Tipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025, dengan pihak berwenang telah memeriksa 27 orang saksi. Diduga perusahaan melakukan pengerukan tanah dan nikel di luar wilayah izin yang berlaku di Desa Morombo Pantai, Kecamatan La Solo Kepulauan, dan tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk wilayah operasional yang berada di kawasan hutan, sehingga seluruh aktivitas operasi perusahaan dihentikan. Polisi juga menyita empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Hingga saat ini, Anton Timbang belum memberikan keterangan resmi, dan pihak PT Masempo Dalle membantah pemberitaan tersebut, menyatakan informasi yang beredar belum terkonfirmasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Sebelumnya, pada Januari 2026, perusahaan juga pernah membantah tuduhan dari Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait aktivitas operasional dan keterlibatan Anton Timbang, menyatakan operasional sesuai regulasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui Menteri ESDM. Pada Oktober 2025, PT Masempo Dalle juga diduga menunggak pajak puluhan miliar rupiah, namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *